METROPOS.id, Grobogan – Rini Hariani (31) warga Desa Toko RT 03/02 Kecamatan Penawangan harus menerima kenyataan pahit, pasalnya rumah Rini di ratakan dengan tanah, bahkan seluruh isi rumahnya di ambil semua tanpa tersisa termasuk uang sebesar Rp 7 juta juga raib. Hal ini di ungkapkan oleh Kuasa Hukum Rini yakni Sugiono, SE, SH, MH and Partners, Selasa (27/8/2019).
Sugiono mengungkapkan perobohan dan penjarahan rumah Rini oleh sejumlah rentenir karena kliennya terlibat utang piutang sebesar Rp 385 juta dan para pelaku sekarang ini sudah di laporkan ke Polres Grobogan, di antaranya ada 5 orang yang di laporkan yakni CY, NH, EW, TT, dan WJ.
“jadi saat perobohan dan penjarahan rumah klien kami, warga sekitar tidak ada yang berani melarang maupun menghambat aksi anarkhis tersebut, karena menurut informasi ada oknum Polisi yang terlibat dalam aksi tersebut,” ungkapnya.
Sugiono berharap agar kasus ini di proses secara hukum dan seadil – adiknya, karena tidak benar penyelesaian hutang piutang dengan cara perusakan dan penjarahan seperti itu.
Sementara itu menurut penuturan korban, penjarahan dilakukan Rabu (14/8/2019) lalu, usai korban meninggalkan rumahnya. Tak hanya itu, setelah menggasak isinya, rumah milik Rini yang sebagian besar terbuat dari bahan kayu pun dijarah habis.
“Belum genap semalam, saya mendapat telpon dari anak saya, seluruh barang-barang di rumah dijarah mereka, seketika saya lemas,” tuturnya.
Ia menuturkan, sedikitpun tidak ada niat untuk lari dari masalah, namun akibat beban terlalu berat ia mengaku hanya ingin sejenak menenangkan diri.
“Kalau saya ingin lari dari masalah, pasti saya bawa pakaian, sebelum pergi meninggalkan rumah, saya sempat tinggalkan uang Rp 7 juta di rumah, tapi entah siapa yang mengambil. Rumah pun sekarang tak tersisa,” keluhnya.
Sementara itu kasus ini masih dalam pemeriksaan Polres Grobogan. (Awg/Red).












Komentar