oleh

Desa Wonopringgo Sebagai Desa Sadar BPJS Ketenagakerjaan Nasional 

METROPOS.id, Pekalongan – Desa/Kecamatan Wonopringgo mewakili Provinsi Jateng secara Nasional dipilih sebagai desa sadar BPJS Ketenagakerjaan mengingat potensi pengembangannya dan juga komitmen dari desa, Pemkab, yg menguatkan dalam mendorong terwujudnya jaminan sosial, dalam hal ini program BPJS Ketenagakerjaan serta  Sistem Jaminan Sosial Nasional No 40 Tahun 2004 sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraannya.

Hal itu disampaikan Asisten Deputi Direktur BPJS Bidang Pelayanan Wilayah Jateng, Wiwik Septi Herawati, dalam acara Peresmian Desa Wonopringgo sebagai Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Pendopo Bupati Pekalongan, Selasa (3/9/2019).

Acara dihadiri Sekda Dra. Hj. Mukaromah Syakoer, MM, para Asisten Sekda, Kepala OPD terkait, Camat dan Lurah/ Kepala Desa se-Kabupaten Pekalongan.

Septi menyebutkan, cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Pekalongan meliputi 2.744 Perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 68.048 orang.

“Jumlah tersebut hanya yang terdaftar di Cabang Pekalongan, belum yang terdaftar di cabang lain,” tandasnya.

Menurutnya, potensi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Pekalongan masih cukup besar, sehingga dia berharap agar Pemkab Pekalongan ikut menyukseskan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diawali dengan pencanangan Desa Sadar BPJS Ketenagakerjaan secara Nasional.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Pekalongan Dra. Mukaromah Syakoer, MM membacakan Sambutan Bupati, mengutarakan, Peresmian Desa Wonopringgo sebagai Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini menjadi momentum yang sangat strategis di mana Pemerintah berkomitmen besar untuk memberikan pelayanan jaminan sosial yang berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat kabupaten pekalongan melalui jaminan perlindungan sosial ini sebagaimana amanat UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Pelayanan Jaminan Sosial UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi Pekerja Formal maupun Informal.

Lebih lanjut Sekda mengatakan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat dari peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja akibat kecelakaan kerja, sakit, hari tua dan meninggal dunia.

Untuk itu, Sekda meminta agar seluruh tenaga kerja di wilayah Kabupaten Pekalongan diikutsertakan dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai amanat Undang-Undang yang berlaku.

Ditandaskan, sebagai wujud nyata dalam mendukung Program Pemerintah tersebut, Pemkab Pekalongan telah melaksanakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan kebijakan kepesertaan Aparatur Desa dalam BPJS Ketenagakerjaan mulai tahun 2017 dan Kepesertaan Guru Wiyata Bhakti pada tahun 2019.

“Kami mengucapkan terima kasih dan mendukung penuh atas ditunjuknya Desa Wonopringgo sebagai salah satu Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus Desa Percontohan,” ungkapnya.

Sekda berharap agar seluruh desa di Kabupaten Pekalongan dapat menyelenggarakan hal serupa seperti yang sudah dirintis di Desa Kedungjaran dan Desa Wonopringgo, sehingga masyarakat desa semakin memahami pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Di akhir sambutannya, Sekda menghimbau agar seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan, apa pun pekerjaannya, baik petani, industri, pedagang, atau komunitas pekerjaan lainnya, agar mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.(Mit/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed