METROPOS.id, Boyolali – Sungguh perbuatan biadab, Sahuri (62) Kakek 6 cucu warga Dukuh Pulerejo RT 07/03, Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo, nekad mencabuli gadis dibawah umur. Kini tersangka diamankan diruang tahanan Mapolres Boyolali.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Mulyanto mengatakan kasus pencabulan ini tengah ditangani Unit PPA Polres Boyolali, tersangka sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Aksi pencabulan berlangsung di rumah tersangka pada tanggal 7 September lalu pukul 10.30 WIB.
“Tersangka membantah telah melakukan pencabulan, namun kami memiliki bukti kuat termasuk visum dokter,” kata Kasat Reskrim, Kamis (26/9/2019).
Dijelaskan, terungkapnya kejahatan tersebut bermula saat pelapor yang juga ibu korban, Jumiah (35) melihat korban pulang dengan membawa uang Rp 6.000 berupa tiga lembar uang pecahan Rp 2.000. Saat ditanya, korban mengakui terus terang bahwa uang tersebut dari tersangka.
Merasa curiga, ibu korban mendatangi rumah tersangka untuk menanyakan apakah benar memberi uang Rp 6.000 kepada korban. Tersangka mengakuinya, namun tidak menjelaskan maksud dan tujuan pemberian uang tersebut.
Kemudian pelapor kembali ke rumah dan langsung menanyakan kembali kepada korban. Korban menyampaikan semua perilaku tersangka. Pelapor pun seketika membawa anaknya ke RS Hidayah Mojosongo untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, menurut dokter di kemaluan terdapat cairan dan selaput dara robek. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan tersangka ke Polres Boyolali. Kemudian polisi bergerak mengamankan tersangka.
“Bersama tersangka, kami amankan barang bukti satu stel pakaian korban dan 3 lembar uang kertas nominal Rp. 2.000,” terangnya.
Tersangka dikenai pasal 81 atau 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 76D atau 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Mul/Red).











Komentar