oleh

Oknum Guru SD di tangkap Satres Narkoba Polres Boyolali 

METROPOS.id, Boyolali – Oknum guru Wiyata Bakti di salah satu SD di Kecamatan Teras, tersandung kasus Narkoba, karena menjadi kurir sekaligus pengguna Sabu – Sabu. Oknum guru tersebut bernama Giri Ade Susanto (27), warga Dukuh Plumutan,  RT 09/03, Desa Salak, Kecamatan Teras, di tangkap Tim Satuan Narkoba, Polres Boyolali, Selasa (8/10/2019) lalu.

Dari tangan pelaku, di amankan barang bukti berupa 5 paket serbuk Kristal putih yang diduga narkotika golongan 1, jenis sabun – sabun yang berada didalam bandel plastic klip yang siap diedarkan. Sedangkan didalam rumah pelaku, petugas juga menemukam timbangan, alat isap atau bong, handphone dan beberapa barang bukti lainnya. Termasuk Sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengambil barang juga diamankan berikut STNK kendaraannya.

Wakapolres Boyolali, Kompol Donny Eko Listiyanto mengatakan pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkoba itu berawal dari laporan dari informan, yakni akan ada transaksi narkoba di wilayah Desa Salakan, Kecamatan Teras. Sehingga informasi tersebut langsung ditindak lanjuti petugas. Petugas kemudian melakukan pengintaian dilokasi dan ternyata benar,  Selasa dini hari sekira pukul 01. 00 WIB ada seorang yang gerak geriknya mencurigakan.

“setelah kita lakukan pantauan terhadap terduga pelaku selama berjam-jam, kemudian di lakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan di rumahnya,” ungkapnya.

Masih menurutnya bahwa untuk mengelabuhi petugas, paket sabu – sabu itu disimpan didalam powerbank yang telah dimodifikasi sedemikian rupa. Dan  dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang bernisial DN yang masih buron. Tersangka hanya disuruh oleh BW yang berada didalam Lapas di Kabupaten Pati untuk mengantarkan paket sabu-sabu ini kesuatu tempat yang telah ditentukan. Dan untuk sekali mengantarkan sabu-sabu, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta. Kegiatan pengedar barang terlarang sudah dijalani satu tahun ini.

“Kami akan melakukan pengembangan kasus ini, karena masih ada pelaku lainnya yang diduga pemilik barang itu, serta atas perbuatan tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayar (2), Pasar 112 ayat (2) Undang Undang RI no.35/2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.

Sementara itu, Giri Ade Susanto, mengaku gajinya sangat kecil. Gajinya yang hanya Rp 200 ribu tak bisa mencukupi kebutuhan rumah tangga. anak isteri. Iming-iming imbalan yang cukup besar dan pekerjaan yang sangat mudah membuatnya gelap mata. Selain itu, dia juga diberi sabu-sabu untuk dikonsumsi secara gratis.

“Sudah dua kali, Pertama, dua bulan lalu, yang kedua, dilakukan kemarin,” akunya. (Mul/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed