oleh

SMA N 1 Pegandon – Kendal di duga lakukan pungli

METROPOS.id, Kendal – Dugaan pungli (pungutan liar) yang di lakukan di SMA 1 Pegandon – Kendal mulai ramai di bicarakan oleh sejumlah kalangan, bahkan sejumlah orang tua siswa juga mengeluh, namun tidak berani terang – terangan, karena kalau terang – terangan akan berdampak pada anak mereka yang kini tengah mengenyam pendidikan di SMA 1 Pegandon – Kendal.

Bahkan pihak sekolah di duga sudah bekerja sama dengan komite sekolah terkait penarikan SPI atau Sumbangan Pembangunan Institusi. Selain itu juga ada penarikan uang iuran bulanan untuk pembelian Air Galon karena setiap murid diwajibkan menyetor uang sebesar Rp. 25 ribu.

Jika di hitung disekolah SMA N 1 Pegandon – Kendal ini ada 841 siswa dikalikan Rp 25 ribu sudah mencapai Rp 21 juta lebih,  ditambah uang SPP setiap bulannya Rp 75 ribu dikalikan sekian banyaknya murid yang bersekolah di SMA N 1 Pegandon – Kendal, sehingga bisa di bayangkan berapa uang yang masuk.

Sementara itu Kepala Sekolah SMA 1 Pegandon – Kendal Norhadi saat dikonfirmasi terkait penarikan dana SPI tersebut mengatakan sama awak media kalau soal penarikan dana SPI itu sudah di rapatkan sama dinas kabupaten dan soal penarikan dana SPI itu yang tahu persis komite, pihak sekolahan hanya tahu segitu, itu yang buat komite sehingga ketemunya sekian.

-untuk kelas X persiswa diwajibkan bayar uang SPI sebesar Rp 1,8 juta.
-untuk kelas X1 persiwa diwajibkan bayar uang sebesar Rp 750 ribu rupiah.
-untuk kelas XII persiswa diwajibkan bayar uang sebesar Rp 600 ribu rupiah.
-untuk membayar SPI (Sumbangan Pembangunan Institusi).

“kami sudah bermitra sama media, untuk itu kami minta kerjasamanya untuk mengangkat pemberitaan soal sekolah yang baik – baik, karena saya baru dua bulan menjabat Kepala Sekolah di SMA N 1 Pegandon – Kendal ini,” pintanya.

Terkait tarikan dana tersebut saat di konfirmasikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jateng, ternyata tarikan dana itu tidak di perbolehkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jateng.

Bukan itu saja, soal penarikan dana  pembelian air galon saat di koordinasikan dengan Ombudsman Jateng juga tidak di perbolehkan.

Terpisah salah satu orang tua murid yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan tidak tahu apa itu SPI.

“saya tidak tahu mas apa itu SPI, karena saya orang kampung yang tidak mengerti soal SPI,” tuturnya.

Namun saat ditanya keberatan apa tidak dengan adanya pembayaran SPI itu, mereka mengaku keberatan.

“Sangat keberatan sih mas, tapi mau bagaimana lagi mas, kami tidak bisa apa – apa mas,” imbuhnya. (Tim/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed