METROPOS.id, Sukoharjo – Pemkab Sukoharjo diminta bertindak tegas terhadap operasional PT Tumbuh Berkembang, sebuah pabrik pupuk di Desa Alas Ombo, Weru, Sukoharjo yang diduga tak mengantongi izin sesuai peruntukannya.
Permintaan disampaikan oleh Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI sebagai pelapor saat audensi di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukoharjo, Jum’at (6/12/2019).
“Kami menduga perusahaan tersebut tidak mengantongi izin sesuai peruntukannya. Izinnya adalah gudang, tapi pada kenyataannya dipakai untuk operasional produksi pupuk,” kata Ketua LAPAAN RI, BRMH Kusumo Putro.
Langkah tegas perlu segera dilakukan, mengingat dampak yang ditimbulkan dari operasional pabrik dikhawatirkan akan makin meluas terutama kerusakan lingkungan sekitar akibat penggunaan bahan kimia dalam produksi pupuk. Selain itu dari sisi pendapatan asli daerah (PAD) juga ikut dirugikan.
“Penggunaan bahan kimia ini kami sinyalir mengandung limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) sangat berbahaya jika meresap kedalam tanah. Bahannya kotoran hewan dicampur bahan kimia selanjutnya diproses menjadi pupuk organik,” sebut Kusumo.
Selain menyalahi izin usaha, perusahaan yang telah beroperasi sejak tahun 2012 silam ini diduga juga menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurut Kusumo bangunan yang sekarang telah berdiri, diduga juga tak sesuai peruntukkannya.
“Oleh karenanya, kami tadi mendesak kepada dinas – dinas terkait di Sukoharjo melakukan sidak lapangan. Tadi juga sudah dijawab akan segera ditindaklanjuti dengan sidak ke kelapangan diantaranya bersama Satpol PP,” ujarnya.
Sidak dirasa perlu dilakukan untuk mengetahui secara langsung kebenaran laporan yang disampaikan. Jika terbukti menyalahi izin yang diberikan, maka tindakan tegas akan dilakukan terhadap pabrik sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami menuntut agar perusahaan tersebut menghentikan proses produksinya terlebih dahulu sampai seluruh prosedur yang disyaratkan dipenuhi. Ini kan sudah melakukan pelanggaran cukup lama,” tandasnya.
Menanggapi tuntutan itu, Kasi Penegakan Perda Satpol PP Sukoharjo, Hani Bima Kusuma yang hadir dalam audensi menyampaikan, pihaknya memberi masukan kepada dinas – dinas terkait untuk segera memeriksa apakah aktivitas perusahaan sudah sesuai izinnya.
“Dalam hal ini, bisa surat peringatan atau pembinaan. Kalau Satpol PP kan eksekutor dari surat peringatan tersebut. Kalau nanti dari surat peringatan tidak ada tindak lanjut dari perusahaan maka kami bisa melakukan langkah penertiban,” pungkasnya. (Naura/Red)












Komentar