METROPOS.id, Sukoharjo – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Surakarta menyampaikan kritik kepada Polres Sukoharjo melalui catatan refleksi akhir tahun penegakan hukum di Sukoharjo.
Dari sejumlah kasus, PERADI Surakarta sedikitnya mencatat ada tiga kasus yang dinilai terlalu lamban penanganannya. Tiga kasus tersebut disinyalir melibatkan pelaku oknum aparat didalamnya.
Ketua DPC PERADI Surakarta, Badrus Zaman menyampaikan, tiga kasus besar yang wajib segera diselesaikan tersebut adalah, kasus perampasan mobil yang diduga pelakunya oknum anggota Polisi merangkap sebagai penagih hutang, atau debt collector.
“Kemudian kasus pengroyokan di dekat Karaoke Bima Solo Baru yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang karyawan ruko, dan kasus kejahatan lingkungan hidup oleh PT RUM,” kata Badrus didampingi sejumlah pengurus PERADI Surakarta, Senin (30/12/2019).
Tiga kasus ini disebutkan Badrus, menjadi fokus pembahasan PERADI tentang wajah hukum di Kabupaten Sukoharjo sepanjang 2019. Semakin lama waktu penuntasan menjadikan kasus tersebut seolah -olah ada kesengajaan untuk dikaburkan.
“Kalau terlalu lama maka akan sulit untuk bisa diungkap karena barang buktinya berangsur – angsur bisa hilang. Semestinya Polisi harus tegas dan transparan untuk penegakan hukum tanpa memandang siapapun pelakunya,” ujarnya.
Dalam kasus dugaan perampasan mobil, Badrus yang kebetulan menanganinya menyebut, pelaku sudah jelas merupakan anggota Brimob, dan itu terjadi dan telah dilaporkan sejak pertengahan tahun pada Agustus lalu.
“Kalau Kapolres dan Kasat Reskrim di Polres Sukoharjo konsisten, ini masalah mudah. Kami menilai dalam kasus ini sarat kepentingan jadi nampak sulit dan berbelit belit,” imbuh Badrus.
Untuk itu, Badrus mengaku akan melakukan pra peradilan terhadap Kapolres Sukoharjo, karena sampai beberapa bulan sejak dirinya bersama korban perampasan melapor tidak ada perkembangan penyelidikan.
Disisi lain, Badrus tidak menampik untuk penanganan sejumlah kasus lain Polres Sukoharjo sudah tepat dan cepat. Termasuk sinergitas antara seluruh aparat penegak hukum di Sukoharjo seperti Kejaksaan dan Pengadilan.
“Hanya saja itu akan lebih baik lagi jika ada sinergi dengan kalangan advokat yang juga punya kepentingan dalam proses penegakan hukum dalam membantu masyarakat untuk mencari keadilan,” ucapnya.
Selama ini kata Badrus, kalangan advokat khususnya dari PERADI jarang sekali dilibatkan untuk sekadar berdiskusi oleh para penegak hukum di Polres Sukoharjo.
“Padahal kami ini juga bagian dari lembaga penegakan hukum. Kami harap bisa saling bersinergi, agar menjadikan Kabupaten Sukoharjo sebagai kabupaten ramah hukum, yang tidak tebang pilih dalam penanganan kasus hukum,” tandas Badrus. (Naura/Red).












Komentar