METROPOS.id, Boyolali – Kades Tanjungsari, Kecamatan Banyudono, Joko Sarjono akhirnya di tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana milik desa oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Boyolali.
Menurut Kajari Boyolali, Prihatin SH, penetapan tersangka merupakan tindak lanjut penyidikan beberapa waktu lalu. Selanjutnya, pihaknya memanggil Joko Sarjono selaku saksi untuk diperiksa lebih lanjut. Kini tersangka ditahan selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan oleh tim Kejari, diperoleh alat bukti yang cukup. Antara lain, keterangan saksi dan keterangan saksi ahli dari Inspektorat Boyolali. Dimana ada kerugian negara sebesar Rp 1,320 miliar.
Dimana dana tersebut merupakan hasil ganti rugi tanah kas desa yang terkena proyek tol. Total ganti rugi sebesar Rp 12,5 miliar. Uang ganti rugi digunakan untuk membeli tanah kas pengganti sebesar Rp 10,6 miliar.
“Sisa uang digunakan untuk kepentingan pribadi selama tahun 2013 – 2019,” katanya kepada wartawan, Kamis (2/1/2019).
Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka, lanjut Kajari, adalah Pasal, 2 dan pasal 3 UU Tipikor 31/1999. Dengan ancaman hukuman, untuk pasal pasal dua minimal 4 tahun. Sedangkan pasal 3, minimal 1 tahun.
“Terkait hal ini, dimungkinkan bakal ada tersangka lain. Kami bersama tim Kejari masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, selisih atau sisa uang sebesar Rp 1 miliar lebih semula disimpan di sebuah bank di Boyolali. Belakangan uang digunakan untuk kepentingan pribadi. Yaitu, untuk usaha pengadaan tanah uruk kerjasama dengan pihak ketiga.
“Belakangan, uang tak bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, mantan Kades Tanjungsari Joko Sarjono membenarkan adanya proses ganti rugi tanah kas desa terkena tol tahun 2015. Total tanah yang terkena proyek tol adalah 2,4 hektare senilai sekitar Rp 12 miliar.
Kemudian, panitia mencari tanah pengganti dan berhasil mendapatkan tanah pengganti dengan kualitas sama seluas 3,2 hektare. Artinya, malah dapat tanah yang lebih luas dibandingkan tanah yang terkena proyek tol.
Saat itu, lanjut dia, masih ada sisa dana sebesar Rp 70 juta yang masuk dalam kas keuangan desa. Rencananya, uang sisa akan dibelikan tanah untuk perluasan makam. Terkait pengadaan tanah kas pengganti, ditangani oleh panitia. (Mul/Red).












Komentar