METROPOS.ID, Kendal – Satreskrim Polres Kendal berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang membobol gudang PT FB (Fastrata Buana) di Ds. Nawangsari. Pelaku melakukan aksinya pada Sabtu (7/12/2019) sekitar pukul 20.30 WIB .
Sebanyak 12 tersangka diamankan pada Rabu (8/1/2020), sedangkan 4 tersangka lainnya masih buron. Kasus ini melibatkan orang dalam, yaitu seorang satpam.
Barang yang diambil berupa kopi yang sudah dikemas milik perusahaan Kopi Luwak sebanyak 840 karton. Barang lainnya yang juga diambil adalah 11 handphone Redmi A5 dan 1 unit motor Yamaha Mio. Akibat kejadian itu PT Frastrata Buana mengalami kerugian sebesar Rp. 146 juta.
Kapolres Kendal, AKBP Hamka Mappaita didampingi Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Aji Darmawan mengatakan, kasus tersebut melibatkan orang dalam, yaitu satpam PT. Fastrata Buana berinisial MAW alias Chandra.
Modus operandinya, para pelaku berpura-pura melakukan kekerasan terhadap satpam tersebut menggunakan parang yang selanjutnya mengikat dan melakban di bagian mata, mulut, tangan dan kaki. Setelah itu para pelaku merusak CCTV gudang kopi tersebut, kemudian menaikkan kopi yang sudah dikemas ke dalam truk, dan selanjutnya dibawa ke gudang di Kawasan Industri Candi Kota Semarang.
“Para pelaku ini adalah sindikat pecuri spesialis gudang. Para tersangka melanggar pasal 365 ayat (2) ke 1, 2, 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 sampai 15 tahun penjara,” jelasnya saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Jumat (10/1/2019).
Pelaku sebagai orang yang merencanakan aksi tersebut adalah Supono (31), warga Kel. Purwoyoso Kec. Ngaliyan, Kota Semarang.
Pelaku lainnya yang diamankan yakni MADK (37) warga Mangkang Kulon, Semarang, MR (27) Kel. Tambakaji Semarang, Sa (33) Kel. Banyutowo Kendal, KW (3) warga Tlogosari Semarang, So (26) warga Wonosari, Ngaliyan, Semarang, MM (18) warga Ngawensari Kec. Ringinarum, Kendal, Mu (35) warga Protomulyo, Kaliwungu Selatan, IK (23) warga Purwoyoso Kec. Ngaliyan, Semarang, MAW (23) warga Ngawensari Kec. Ringinarum Kendal, GP (22) warga Purwoyoso, Ngaliyan, Semarang, DAS (32) warga Jerakah, Kec. Tugu, Semarang.
“Ada 5 tersangka yang dibawa ke Polres Salatiga untuk pengembangan kasus ini,” katanya.
Sementara itu salah seorang pelaku yang masih pelajar, MM (18) mengaku sudah tiga kali diajak untuk membantu mengangkut barang curian dari gudang ke mobil truk. Ia mendapat imbalan 1 juta rupiah.
“Saya hanya mengangkuti barang-barang ke dalam truk. Awalnya ketika saya tahu ternyata pencurian, Saya menolak, tapi diancam, akhirnya mau melakukan,” ungkapnya. (Eko/Red).










Komentar