METROPOS.ID, Boyolali – Aparat Polres Boyolali berhasil mengamankan Aji Puji Riyadi (31), warga Kp. Sidoharjo, RT 003/RW 010, Kel. Banaran, Kec. Boyolali Kota, melakukan tindak pencurian dengan pemberatan (curat), Sabtu (18/1/2020) di sekitar kediamannya.
Kapolres Boyolali, AKBP Rachmad Nur Hidayat, mengungkapkan penangkapan itu dilakukan oleh tim sapu jagad Sat Reskrim Polres Boyolali saat tersangka di timur Pasar Mojosongo lama, Dk/Ds. Tegalwire.
“Tersangka telah mencuri sepeda motor Honda Beat ber Nopol AD 4273 AAD milik Dita Praitasari (24), warga Dk. Baros, RT 001/RW 008, Ds. Karanggeneng, Boyolali saat diparkir dipinggir jalan,” kata Kapolres, Sabtu (1/2/2020).
Kapolres menjelaskan, korban bermaksud hendak membeli mainan di daerah Kp. Ranudimejan, Banaran, Boyolali. Sesampai di depan toko kemudian korban memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan kunci masih menempel di motor kemudian ditinggal masuk ke toko kira – kira 3 menit motornya sudah raib di gondol pencuri.
“Begitu motornya hilang, korban langsung menelepon suaminya, untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Boyolali,” jelasnya.
Sementara itu Pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (Mul/Red).








Komentar