METROPOS.ID, Sukoharjo – Angka perceraian yang dipicu perselisihan dan pertengkaran terus menerus dalam rumah tangga di Kab. Sukoharjo pada Januari 2020 mengalami peningkatan. Alasan klasik yang sering dijadikan dasar cerai gugat adalah persoalan ekonomi.
Dari total 168 kasus perceraian yang didaftarkan, cerai gugat menjadi tertinggi dengan jumlah sebanyak 129 kasus. Sisanya cerai talak sebanyak 39 kasus. Informasi yang diperoleh, dalam sehari Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo menerima pendaftaran 20 gugatan cerai.
“Sebelum memasuki sidang, kami selalu melakukan mediasi agar perceraian tidak terjadi. Kalau mediasi gagal, barulah kasusnya disidangkan,” terang Panitera Muda Hukum PA Sukoharjo, Wasalam, saat dihubungi, Sabtu (15/2/2020).
Dari data yang ada, disebutkan selama tahun 2019 lalu, kasus perceraian di Kota Makmur masih cukup tinggi. Tercatat, sebanyak 435 kasus cerai talak dan 1.118 kasus cerai gugat.
“Setiap hari selalu ada permintaan cerai dari masyarakat. Penyebabnya karena banyak faktor, seperti faktor ekonomi, ketidakcocokan, meninggalkan salah satunya, dan lainnya,” ungkapnya.
Dari data 2019 tersebut, terdiri perceraian karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 849 kasus. Meninggalkan pasangan 403 kasus, masalah ekonomi 264 kasus, pindah agama sebanyak 7 kasus.
“Selain itu juga ada karena alasan salah 1 madat, atau impoten sebanyak 6 kasus, kawin paksa 2 kasus, KDRT 4 kasus dan dihukum penjara 1 kasus,” papar Wasalam.
Kasus perceraian menurut Wasalam tak hanya terjadi pada pasangan warga negara biasa, keinginan berpisah dengan pasangan hidup yang diajukan melalui sidang PA rupanya juga ada dari Aparat Sipil Negara (ASN).
“Untuk kasus perceraian ASN atau PNS akan masuk dalam perkara khusus. Karena, penggugat maupun yang digugat harus ada izin dari atasan tempatnya bekerja,” tutupnya. (Naura/Red).











Komentar