METROPOS.ID, Sukoharjo – Tim Pandawa Polres Sukoharjo menyita sejumlah barang bukti perjudian jenis lotre cabutan berhadiah rokok dari tanggan warga yang bertindak selaku pengedar di wilayah Kec. Weru.
Penyitaan barang bukti perjudian yang sempat diwarnai aksi pengejaran terhadap 2 pelaku judi ini dilakukan saat gelar patroli dipimpin Ketua Tim Pandawa, Polres Sukoharjo, Iptu Liyan Prasetyo pada, Sabtu (15/2/2020) malam.
Semula, saat melihat polisi, 2 pelaku judi lotre berinisial P dan MR ini berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun oleh petugas langsung dilakukan pengejaran hingga akhirnya dapat tertangkap di Dk. Candi, Ngreco, Weru.
Dari razia tersebut, barang bukti yang dapat disita adalah, sejumlah rokok hadiah lotre, masing – masing terbungkus plastik dan distaples menyatu dengan lembaran kertas. Kemudian juga ada kartu remi, nomor lotre, dan buku catatan.
“Kami meminta keterangan pada 3 orang. Hasilnya, warga berinisial PP, pemilik rumah yang menjual lotre mengaku hanya dititipi dari temannya yang berada di Yogyakarta. Sedangkan, P dan MR merupakan warga sekitar mengaku sebagai pembeli lotre,” ujarnya.
Dari kejadian itu, Tim Pandawa kemudian melakukan pembinaan kepada ketiga pelaku judi lotre cabutan berupa membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, baik menjual maupun membeli lotre.
“Apabila di kemudian hari mengulangi hal yang sama, maka mereka bersedia di hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sebab, selama ini masyarakat mengaku resah dengan aktivitas judi ini,” tandas Liyan. (Naura/Red).












Komentar