oleh

Aduan Ditolak, Korban Pembobolan Kartu Kredit Tetap Ditagih Bank

-News-22 views

METROPOS.ID, Solo – Kasus kejahatan perbankan pembobolan kartu kredit dengan korban berinisial LHJ (58) warga Colomadu, Karanganyar yang telah dilaporkan ke Direskrimsus Polda Jateng beberapa waktu lalu, belum menemukan titik terang.

Ditengah proses menunggu hasil penyidikan, korban yang juga telah melapor ke pihak bank atas pembobolan rekeningnya, justru mendapat pemberitahuan penagihan pembayaran kartu kredit baik dari dua bank, yakni  Bank BCA dan BNI.

“Pemberitahuan penagihan pembayaran kartu kredit dilayangkan melalui email baik ke BNI maupun BCA. Padahal, kami sudah melakukan aduan bahwa tidak menggunakan uang tersebut,” kata kuasa hukum korban, BRMH Kusumo Putro kepada awak media, Jum’at (21/2/2020).

Tak hanya surat tagihan pembayaran kartu kredit, Kusumo mengatakan, LHJ, juga menerima telepon dari pihak Bank BCA bahwa aduan yang sudah disampaikan ditolak. Aduan telah dilakukan dua kali, yakni tanggal 20 Januari 2020 dan disusul dengan aduan tertulis tanggal 10 Februari 2020 lalu.

“Seharusnya pihak bank melakukan investigasi terlebih dahulu sebelum melayangkan surat tagihan penggunaan kartu kredit kepada LHJ. Jadi, ini bukan persoalan tidak mau bayar tagihan, tapi kami menuntut keadilan,” tegasnya.

Mengingat kasus sudah dilaporkan ke Polda Jateng pada 10 Februari lalu dengan nomor STPA/63/II/2020/Reskrimsus, maka saat ini Kusumo menunggu SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari kepolisian. Senin depan jika belum ada kabar, maka akan ditanyakan ke Polda Jateng.

“Dari laporan Polda Jateng tersebut, kami buat aduan tertulis ke masing-masing bank baik BNI maupun BCA. Bahkan, sampai ke OJK maupun ke BI untuk menegaskan bahwa klien kami ini sebagai korban. Penggunaan dana kartu kredit itu tidak dilakukan oleh klien kami namun digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab,” jelas Kusumo.

Mengenai kasus tersebut, Kusumo berharap supaya pihak bank menangguhkan terlebih dahulu tagihan pembayaran kartu kredit kepada kliennya. Disisi lain, pihaknya juga mendesak agar Kepolisian segera menindaklanjuti kasus yang menimpa kliennya agar terungkap dan terang benderang.

“Klien kami tidak akan menghindar. Jika terbukti menggunakan dana tersebut, dia siap membayar. Tapi, sebaliknya. Jika tidak bisa dibuktikan terkait penggunaan dana kartu kredit itu, maka klien kami tidak bersedia untuk membayar dan segera pulihkan nama baiknya,” tegas Kusumo yang juga anggota Peradi ini.

Seperti diketahui, kasus bermula saat korban (LHJ) terkejut setelah dirinya menerima tagihan pembayaran kartu kredit mencapai Rp 134 juta pada Bulan Januari 2020. Padahal, selama enam bulan dirinya tidak menggunakan kartu kreditnya untuk transaksi pembelian barang. (Naura/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed