oleh

Serentak di Seluruh Indonesia, Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat ke-21

-News-244 views

METROPOS.ID, Solo – Sejak UU advokat diberlakukan, hingga kini Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) secara kontinyu menggelar pendidikan profesi advokat atau PPA yang dilanjut dengan ujian profesi advokat (UPA) secara serentak di seluruh Indonesia.

Seperti tahun sebelumnya, organisasi advokat pimpinan Fauzie Y Hasibuan ini kembali mengelar ujian profesi advokat serentak di 37 kota, termasuk DPC Peradi Surakarta bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Sabtu (22/2/2020).

“(Ujian serentak) ini yang ke 21 pasca dilaksanakannya UU Advokat dengan jumlah total peserta 4.844 orang,” terang Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat DPN Peradi, Tazman Gultom yang hadir sebagai pengamat pelaksanaan ujian PPA.

Seiring perkembangan IT dan perkembangan aturan UU, tak bisa dipungkiri advokat juga harus bisa menguasai. Penguasaan teknologi menjadi penting agar para advokat tidak kalah dalam membela kepentingan pencari keadilan.

“Jadi kalau menyangkut tentang IT, memang kami tidak bisa memungkiri, bahwa kami harus juga “melek” IT. Namun begitu, IT itu tidak mungkin menghapuskan peran advokat karena dalam hal jawab – menjawab (dalam sidang) dan melihat alat bukti, itu harus “face to face,” terangnya.

Sementara, Ketua DPC Peradi Surakarta Badrus Zaman menyampaikan, dari seluruh peserta ujian serentak, untuk yang ikut di Kota Solo ada 104 peserta dari berbagai daerah sekitar Solo Raya dengan beragam latar belakang pekerjaan.

“Sejak berdiri hingga sekarang, anggota Peradi di Kota Solo (mencakup Solo, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Wonogiri, dan Sragen) sudah mencapai sekira 500 orang advokat, dan itu terus bertambah,” ungkapnya.

Ujian profesi disebutkan Badrus merupakan syarat utama bagi mereka yang telah selesai menempuh pendidikan advokat agar bisa diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi Negeri. Selanjutnya mereka dapat berpraktek melakukan pembelaan dalam sidang di pengadilan.

“Untuk itu, kami terus melakukan pengembangan – pengembangan melalui organisasi guna melahirkan advokat yang profesional yakni, membuka kelas PKPA bekerja sama dengan perguruan tinggi, pemagangan selama 2 tahun, UPA dan pengambilan sumpah,” pungkasnya. (Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed