METROPOS.ID, Sukoharjo – Sejumlah pihak menyoal pemanggilan 5 ASN di lingkungan Pemkab Sukoharjo oleh Bawaslu Sukoharjo untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran netralitas menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup).
Pemanggilan tersebut oleh sejumlah pihak dinilai belum pada waktunya mengingat saat ini belum masuk masa kampanye. Bawaslu dinilai tidak konsisten jika pemanggilan dikaitkan dengan maraknya baliho Agus Santosa, Sekda Sukoharjo yang juga bakal calon wakil bupati berpasangan dengan Etik Suryani.
“Kami bingung sikap Bawaslu, dulu kami sempat bertanya apakah boleh Sekda memasang baliho ditulis bakal calon wakil bupati. Tapi dijawab itu belum kewenangan Bawaslu. Bawaslu bekerja setelah ada tahapan pencalonan di KPU,” kata Edi Budiyono, Ketua FK-LSM Sukoharjo mengutip pernyataan Bawaslu.
Edi dan anggotanya mempertanyakan perubahan sikap Bawaslu, kenapa baru sekarang ini ada pemanggilan ASN yang diduga melanggar netralitas dengan alasan permintaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kami minta Bawaslu bekerja sesuai aturan, kalau dulu jawabannya belum memilki kewenangan, tapi kok sekarang menganggap itu aturan yang dilanggar,” tandasnya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto meminta semua pihak bisa memahami aturan kinerja Bawaslu Sesuai UU Pilkada nomor 10 tahun 2016.
“Perlu dipahami, pada pemanggilan klarifikasi 5 ASN ini kami hanya meminta keterangan. Klarifikasi ini bukan untuk memutuskan ASN tersebut bersalah atau tidak. Hasilnya akan kita sampaikan KASN.,” terang Bambang, Minggu (23/2/2020).
Menurut Bambang, apa yang dilakukan Bawaslu saat ini mengacu pada pasal 30 huruf e UU nomor 10/2016, tentang tugas wewenang Bawaslu kabupaten diantaranya meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi berwenang.
“Aturan yang digunakan adalah soal netralitas ASN, bukan masuk tahapan kampanye pilkada sesuai PKPU. Karena kalau bicara tahapan Pilkada sudah dimulai sejak launching 1 Oktober,” tuturnya.
Ditambahkan, kasus pemanggilan klarifikasi ASN yang diduga melanggar netralitas, saat ini juga terjadi di sejumlah kabupaten kota di Indonesia. Diantaranya, Kab. Bandung Jawa Barat, Kab. Pasaman Sumatera Barat dan Kota Surabaya Jawa Timur. (Naura/Red).












Komentar