METROPOS.ID, Kendal – Tim Rajawali Polres Kendal berhasil membekuk Hardi (24), warga Ds. Mororejo, Kaliwungu, pelaku pembunuhan yang terjadi di tempat penggilingan batu di Jalan Arteri Kaliwungu pada Jumat (21/2/2020) kemarin.
Pelaku diamankan pada hari Sabtu (22/2/2020) di terowongan Arteri, Kaliwungu ikut Ds. Mororejo Kaliwungu sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasus tersebut bermula dari laporan warga yang menemukan mayat korban, yang diketahui bernama M. Saefullah (57) warga Kampung Kranggan, Ds. Krajan Kulon, Kaliwungu pada Sabtu (22/2/2020) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ditemukan, kondisi mayat terlentang di tanah dengan kondisi kepala pecah dan mengeluarkan banyak darah yang diduga dipukul menggunakan batu, karena di samping mayat ditemukan batu yang ada darahnya.
Saat dimintai keterangan oleh polisi, tersangka melakukan tindak kekerasan, yaitu memukul kepala korban dengan batu sebanyak tiga kali. Pelaku marah, karena pada saat dirinya tidur di emperan proyek disoroti bagian wajahnya oleh korban menggunakan handphone milik korban.
“Biasanya saya jajan kopi di warungnya saat mancing, kenal 1 bulanan. Saya jengkel disoroti lampu, saya pukul korban pakai batu dalam keadaan setengah sadar,” jelas Hardi.
Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana memuji kerja Tim Rajawali yang dengan cepat berhasil mengamankan tersangka, setelah melakukan penyelidikan. Tidak kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan tersangka.
“Setelah melakukan olah TKP dan mencari keterangan dari saksi-saksi serta mengamankan barang bukti yang ada di TKP, kemudian melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” kata Kapolres Ali Wardana, saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Senin (24/2/2020).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. Kini, tersangka ditahan di Mapolres Kendal untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Eko/Red).












Komentar