METROPOS.ID, Sukoharjo – Penangkapan terhadap 3 anggota padepokan Sardulo Seto (SS), tersangka pelaku perkelahian antar kelompok pemuda, satu diantaranya dilumpuhkan polisi dengan tembakan pada betis kaki kanan.
Atas tindakan itu, pengacara dan pimpinan padepokan mendatangi Mapolresta Sukoharjo ingin mempertanyakan alasan penembakan terhadap salah satu tersangka berinisial RN dan alasan penahanan terhadap 2 lainnya yang disebut tidak terlibat perkelahian.
Kepada awak media, Kamarudin kuasa hukum para tersangka, seusai menemui Kasatreskrim AKP Nanung Nugroho, Senin (24/2/2020) menjelaskan, kasus bermula sekitar 1 bulan yang lalu padepokan SS di Kartasura, didatangi sekelompok orang, dengan tujuan yang tidak jelas.
“Namun setelah sejumlah orang tersebut meninggalkan padepokan, ternyata beberapa anggota SS mengejar kelompok tersebut dan terjadilah perkelahian yang menimbulkan 3 warga Kranggan, Ngasem, Kartasura terluka,” tuturnya.
Dari laporan warga yang terluka ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap 4 orang terdiri, 3 orang anggota SS dan 1 orang warga di luar SS. Berempat diduga melakukan penganiayaan terhadap 3 warga tersebut.
Empat orang itu menurut Kamarudin, ditangkap pada 22 Pebruari lalu oleh Satreskrim Polres Sukoharjo.
Mereka adalah RN (23) warga Bolon, Colomadu, Karanganyar, NGP (22) warga Pakelan, Karangduren, Sawit, Boyolali, APA (28) warga Kapulagan, Kertonatan, Kartasura, serta satu orang berinsial Y.
“Dalam perkara ini, kami hanya menjadi kuasa hukum 3 pelaku anggota SS atas seijin orangtua dan Pimpinan Pusat Padepokan SS dari Wedomartani, Ngemplak, Sleman, DIY. Untuk tersangka Y, bukan kami pengacaranya,” terangnya.
Menurut Kamarudin, kasus ini merupakan perkelahian kenakalan remaja sehingga sangat disayangkan jika dalam penangkapan para tersangka diwarnai penembakan terhadap salah satu tersangkanya.
“Ini kan kenakalan remaja dan pihak SS sudah kooperatif. Setiap ada panggilan, selalu datang. Kenapa harus ditembak? Itu keberatan kami yang pertama. Yang kedua, mengapa dua orang yang tidak terlibat ikut ditangkap? Dua orang ini datang pas kejadian (perkelahian) sudah selesai,” tandasnya.
Menanggapi atas kejadian ini Pimpinan Pusat Padepokan SS, Gus Imam Heru Purnomo yang ikut mendatangi Mapolres Sukoharjo menyerahkan semuanya pada proses hukum yang berlaku.
“Kalau anggota kami bersalah,silakan diproses sesuai hukum yang berlaku. Hanya saja, sangat disayangkan, mengapa polisi tidak memberitahu kepada kami atas penangkapan ini,” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho, membenarkan atas penangkapan 4 tersangka pelaku perkelahian antar kelompok pemuda yang terjadi pada Jum’at (17/1/2020) malam silam.
“Ya (benar telah menangkap 4 tersangka pelaku),” jawabnya singkat. (Naura/Red).












Komentar