METROPOS.ID, Blora – BA bin Mustari, (28) seorang pria warga Kel. Bangkle Kec. Blora, berhasil diamankan oleh Polsek Ngawen Polres Blora, lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan, terhadap seorang wanita berinisial MS bin Mioso,(29) warga Kel/Kec. Ngawen.
Berawal dari laporan korban pada tanggal 28 Februari 2020 kemarin di Mapolsek Ngawen, bahwa dirinya telah ditipu oleh seorang pria yang mengaku anggota Polri, Kapolsek Ngawen AKP Joko Priyono, SH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa, SH untuk lakukan penyelidikan.
Tak sampai 24 jam, BA berhasil diamankan dirumah korban di Kel/Kec. Ngawen, RT 03/04. Tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 2 buah buku nikah suami istri milik korban, 1 buah ATM milik ibu korban, 1 buah struk bukti tranfer, dan uang tunai Rp 628 ribu, serta 2 buah jimat, dan Hape Merk Realme dan Hammer.
Adapun Kejadian berawal dari perkenalan korban dengan tersangka pada bulan Desember 2019, silam dimana awal pertemuan adalah di warung kopi milik korban di Ds. Sendangmulyo wilayah Kec. Ngawen dan perkenalan lebih lanjut melalui media sosial.
“Kepada korban, BA mengaku bahwa dirinya seorang anggota Polri berpangkat Kombes yang berdinas di Blora dan berjanji akan menikahi wanita tersebut,” ucap Kapolsek Ngawen AKP Joko Priyono, SH, Senin, (02/03/2020).
Dengan berbagai bujuk rayuan korban yang terlena dengan janji akan dinikahi seorang anggota polisi, rela menyerahkan uangnya hingga puluhan juta rupiah.
“Korban telah menyerahkan uang hingga nominal Rp 25 juta,” jelasnya.
Kapolsek menguraikan bahwa nominal Rp 25 juta tersebut, selain didapat tunai dari korban, juga didapatkan dari penjualan barang milik korban berupa tv, kulkas, sepeda motor, scoopy, hp dan perhiasan milik korban.
“Tersangka berjanji akan menguruskan perceraian korban, kemudian korban dijanjikan akan dinikahi tersangka,” tandas Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kepada warga Blora Kapolsek mengimbau agar, jangan mudah percaya kepada seseorang, apalagi yang baru dikenal.
“Kepada warga kami imbau waspada, jangan mudah percaya pada orang asing, apalagi sampai menyerahkan uang ataupun barang,” himbaunya. (Sam/Red).









Komentar