METROPOS.ID, Boyolali – Muryanto (28) warga Dk. Tegaltemon, RT 008/004, Ds. Jemowo, Kec. Musuk seorang pengemudi taksi online kembali menjadi korban kejahatan oleh penumpangnya sendiri. Akibatnya korban menderita cukup serius pada tubuhnya.
Aksi begal itu terjadi pada hari Minggu (8/3/2020) malam, sekitar pukul 21.30 WIB. Berawal saat korban yang mengendarai Suzuki Ertiga AD 9175 MM mendapat order dari pelaku yang berada di depan RSUD Pandanaran dengan tujuan rumah makan Omah Dewe di Ds. Salakan, Kec.Teras, namun sesampai ditengah jalan penumpang merubah tujuan ke sekitar Balai Desa Salakan. Tapi tiba – tiba penumpang menyerang korban dengan mencekik leher korban dengan kabel data handphone.
“Saat itulah pelaku meminta barang -barang berharga milik korban. Namun korban berontak. Pelakupun kemudian menusuk perut korban dengan obeng, beruntung korban bisa melarikan diri dan keluar dari mobil,” jelas Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Mulyanto, Senin (9/3/2020).
Masih menurutnya, korban saat itu langsung mencabut kunci mobilnya, dengan sisa tenaganya, sambil memegangi perut yang terus mengeluarkan darah, sambil berteriak minta tolong, sehingga warga sekitarpun berkerumun untuk memberi pertolongan pada korban.
“Warga langsung membawa korban kerumah sakit agar mendapat pertolongan, sedangkan pelaku melarikan diri,” terangnya.
Lebih lanjut Mulyanto mengungkapkan tak berselang lama pelaku kembali datang kelokasi kejadian dengan mengendarai sepeda angin yang diambil dari salah satu rumah warga. Warga yang berkerumun dilokasi kejadian merasa curiga dengan pelaku yang sangat asing. Sehingga warga menangkap dan mengintrogasi pelaku yang terlihat pucat. Tapi beralibi sebagai teman korban. Sehingga wargapun langsung membawa pelaku ke Polsek Teras.
“Setelah kami introgasi, Pelaku bernama Paryanto (33) warga Dk. Sidan, RT 02/RW 08, Ds. Klumprit, Kec. Mojolaban, Kab. Sukoharjo dan mengakui perbuatannya. Saat itu Pelaku juga berusaha melawan petugas dan akhirnya kami tembak kakinya,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Paryanto alias Antok mengakui seluruh perbuatannya itu. Diapun merasa kasihan dengan kondisi korban. Sehingga dia terpaksa kembali kelokasi kejadian untuk melihat kondisi korban.
“Saya juga tidak tahu, kenapa kok ingin sekali kembali lagi ke lokasi itu. Padahal saya sudah agak jauh dari lokasi kejadian,” akunya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 53 ayat 1 junto pasal 365 ayat 1 dan atau 351 ayat 1 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (Mul/Red).












Komentar