oleh

Gara – gara Klakson warga Gubug di tebas parang di Tegowanu, Tiga Pelaku di tangkap

METROPOS.ID, Grobogan – Tiga pelaku yang melakukan kekerasan terhadap  NGARISAN Bin NGAPIN, (67) warga Kp. Baru, RT. 06/01, Ds/Kec. Gubug dan  menyebabkan luka akhirnya berhasil di tangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tegowanu. Hal ini di ungkapkan oleh Kapolsek Tegowanu AKP Abbas, Sabtu (14/3/2020).

“Tiga pelaku yang berhasil kami tangkap masing – masing adalah DK Alias GOMBLOH (22), MAI Alias PENTHOL (16), keduanya  warga Ds. Tegowanu Wetan, RT 05/02 Kec. Tegowanu serta AE (16) warga Ds. Tegowanu Wetan, RT 07/02, Kec. Tegowanu dan dua dari tiga pelaku masih pelajar,” ungkapnya.

Lebih lanjut Abbas menceritakan awal peristiwa itu terjadi Pada hari Senin (13/1/2020) bulan lalu, sekira pukul 02.30 WIB saat korban berangkat kerja ke Semarang dengan menaiki SPM Honda Vario 125 warna hitam ber no.pol K -5842-ARF, tiba – tiba dari arah belakang ada SPM Suzuki Satria Fu dikendarai oleh 3 orang menghentikan korban dengan cara menghadang SPM korban, di Jalan Raya Semarang – Purwodadi tepatnya di Ds. Tegowanu.
Lalu tanpa alasan 2 dari pelaku tersebut turun dari sepeda motor, MAI Alias Pentol langsung menebaskan parangnya ke arah korban dan mengenai tangan kiri Korban, sedangkan AE memukulkan hulu (baja ringan) ketubuh Korban, karena Korban berteriak lalu ke tiga pelaku tersebut kabur.

“korban mengalami luka terbuka dengan panjang 5 cm ditangan kiri, dijahit 10 jahitan dan melaporkan ke Polsek Tegowanu guna proses penanganan lebih lanjut,” terangnya.

Masih menurutnya Modus Pelaku melakukan tindak pidana pengeroyokan dikarenakan saat pelaku bersama temanya sedang menyebrang jalan, korban lewat mengendarai SPM  membunyikan klakson dan pelaku merasa emosi kemudian pelaku mengejar dan menghentikan korban, selanjutnya membacok korban dengan parang dan memukul dengan hulu (baja ringan).

“Setelah menerima laporan dari korban kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Tegowanu melakukan penyelidikan. Dari ciri-ciri pelaku yang di sebutkan oleh korban, penyelidikan mengarah ke DK Alias GOMBLOH, dan pada hari Selasa (10/3/2020) dilakukan interogasi terhadap DK dan mengakui telah melakukan kekerasan bersama ke dua temannya, sehingga kami langsung mengamankan dua pelaku di rumahnya bersama barang bukti sebuah parang, dan SPM Suzuki Satria FU,” jelasnya.

Sementara itu karena perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUH Pidana dan di amankan ke Mapolres Grobogan guna penanganan lebih lanjut. (Awg/Sek/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed