METROPOS.ID, Grobogan – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus COVID 19 atau virus Corona di Kab. Grobogan, khususnya di wilayah hukum Polsek Karangrayung, jajaran Polsek Karangrayung terus melakukan woro – woro pencegahan virus COVID 19 dan melakukan pemasangan Maklumat Kapolri, Jum’at (27/3/2020).
Giat pemasangan Maklumat Kapolri Nomor. Mak/2/III/2020, tanggal 19 Maret 2020, tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona atau COVID 19, di wiliayah Polsek Karangrayung di mulai pada pukul 13.00 s/d 15.20 WIB.
Kapolsek Karangrayung AKP Lamsir S.Sos memimpin langsung giat tersebut, mengatakan giat ini sesuai Maklumat Kapolri.
“Sesuai Maklumat Kapolri kita sampaikan ke masyarakat di 19 desa, dengan memasang spanduk yang berisi Maklumat Kapolri di tempat – tempat strategis,” terangnya.
Lebih lanjut Lamsir mengatakan bahwa Maklumat Kapolri ini agar di patuhi seluruh masyarakat khususnya masyarakat di wilayahnya hukum Polsek Karangrayung.
“Dalam pelaksanaan tadi berjalan dengan tertib, lancar dan aman,” pungkasnya. (Awg/Red).










Komentar