oleh

Pilkades serentak di Boyolali terancam di tunda, ada apa?

METROPOS.ID, BOYOLALI – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahap 1 tahun 2020 Kab.  Boyolali yang rencanannya dilaksanakan bulan April terancam ditunda.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Purwanto menyatakan penundaan tahapan Pelaksanaan Pilkades untuk 11 Desa ini hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Mengingat perkembangan penyebaran Corona Virus (Covid-19) semakin meluas,” kata Purwanto, waktu lalu.

Menurut Purwanto, sedianya pelaksanaan Pilkades serentak ini dilaksanakan 18 April mendatang. Pilkades serentak tahap 1 tersebut untuk diikuti oleh 11 Desa yang tersebar di 7 kecamatan.

Antara lain Suroteleng, Kec. Selo,  Ngenden, Kec. Ampel, Babadan, Nglembu, Trosobo dan Ds/Kec. Sambi,  Ds. Kalangan, Kec. Klego, Ds. Ngablak, Kec. Wonosegoro, Ds. Dologan, Kec.  Karanggede, Ds. Bawu dan Ds. Klewor, Kec. Kemusu.

“Sesuai jadwal tahapan Pilkades, hari ini merupakan penetapan DPT (Daftar pemilih Tetap) dan kesempatan terakhir Bakal Calon melengkapi berkas. Namun untuk penetapan DPT ditunda dulu,” terangnya.

Sedangkan khusus untuk kesempatan terakhir Balon Kades melengkapi berkasnya diperpanjang hingga Sabtu (28/3/2020) akhir pekan ini. Begitu pula dengan tahapan seleksi tertulis Balon jika ada lebih dari 5 orang yang minat jadi Kades juga dilakukan penundaan.

“Penundaan ini juga berlaku untuk Pilkades antar waktu. Meski dilakukan oleh perwakilan masyarakat dan tak menimbulkan kerumunan masa. Namun pihaknya tetap menundanya. Sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” ungkapnya.

Tak hanya pelaksaan Pilkades saja yang dilakukan penundaan. Pihaknya juga menunda pengangkatan perangkat desa. Saat ini ada puluhan jabatan perangkat desa di Boyolali yang kosong.

“Jumlah itu terus bertambah, seiring adanya perangkat desa yang pensiun. Desa yang akan melakukan pengangatan perangkat desa, untuk ditunda sampai ada petunjuk lagi,” tambahnya.

Sedangkan untuk mengisi kekosongan jabatan perangkat tersebut, Kades bisa menunjuk perangkat yang ada untuk merengkap jabatan perangkat yang kosong. Hal itu supaya pelayanan kepada masyarakat tak terkendala adanya kekosongan jabatan ini. (Mul/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed