oleh

Aniaya hingga tewas, 9 Pemuda di tangkap Tim Sapu Jagad Sat Reskrim Polres Boyolali

METROPOS.ID, BOYOLALI – Tim Sapu Jagad Sat Reskrim Polres Boyolali berhasil meringkus dan menahan 9 pemuda yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan. Korbannya mengalami luka cukup serius, hingga menyebabkan meninggal dunia.

“Para pelaku sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan kasus ini,” kata Kasubag Humas Polres Boyolali,AKP Joko Widodo, Minggu (26/4/2020) petang.

Hasil penyidikan terungkap bahwa ke 9 pelaku yakni MR (23), YB (19), BD (33), AWB (24), HH (19) dan AW (23). Tiga pelaku masing – masing berstatus sebagai pelajar yaitu ODP (17), VY (16) dan ATN (17) yang ditangkap pada Sabtu (25/4/2020) pagi.

Joko mengatakan peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat (24/4/2020) dini hari, disekitaran jalan Ngangkruk – Banyudono, tepatnya di Pom Mini, Dk. Cikalan, Ds. Ngaru – aru, Kec. Banyudono.

“Saat itu, warga sedang ramai – ramainya melakukan penjagaan dan pengamanan wilayah karena informasi yang beredar banyak terjadi pencurian. Saat itu korban ditanya warga tapi jawabannya berubah – ubah, kemudian para pemuda melakukan penganiyayaan memukul pelaku hingga babak belur,” ungkapnya.

Joko menjelaskan bahwa korban yang bernama Arjuna Veri (47), warga jalan Limbungan, Kec. Rumbai pesisir, Pekanbaru, Riau adalah pasien Yayasan Charis, Magelang. Sejak tahun 2017 korban dititipkan di Yayasan tersebut untuk mendapatkan pengobatan, namun tahun 2019 melarikan diri.

“Korban merupakan orang yang mengalami ganggu jiwa,” terangnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, HP, balok kayu dan Sajam (senjata tajam) berupa pedang.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Boyolali, namun untuk ketiga pelaku karena dibawah umur tidak ditahan,” lanjutnya.

Joko menambahkan,bahwa korban dirawat di RSUD Pandan Arang, Minggu (26/4/2020) sekitar pukul 16.00 WIB meninggal dunia.

“Ya tadi sore, pukul 16.00 WIB korban meninggal dunia,” tambahnya.

Jika terbukti bersalah para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“karena bagaimanapun alasannya tidak dibenarkan melakukan penganiayaan, apalagi hingga membuat korban meninggal,” pungkasnya. (Mul/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed