METROPOS.ID, BOYOLALI – Polri menetapkan Operasi Ketupat Candi 2020 mulai 24 April hingga 31 Mei 2020, Tujuan utama giat tersebut adalah melarang masyarakat mudik Lebaran di tengah pandemi virus Corona.
Jajaran Satlantas Polres Boyolali melakukan penyekatan mengantisipasi pemudik dari zona merah di exit tol Boyolali. Sejumlah kendaraan bernopol luar daerah diminta berhenti.
Penyekatan bertujuan untuk memantau pemudik yang nekat pulang, petugas dengan teliti mengamati seluruh kendaraan yang keluar dari jalan tol tersebut. Semua kendaraan bernopol luar daerah terutama diminta berhenti. Selanjutnya, para sopir dan penumpang diminta keterangan. Petugas juga mengecek suhu tubuh para pemudik tersebut.
Sejumlah kendaraan pun diminta untuk balik lagi. Pasalnya, mereka bermaksud untuk mudik ke kampung halaman. Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan larangan bagi masyarakat untuk mudik guna mengantisipasi merebaknya COVID – 19.
Petugas juga sempat menghentikan sebuah kendaraan travel bermuatan 15 orang. Mereka semua mengaku dari Bogor bertujuan pulang ke wilayah Boyolali. Petugas pun mengecek KTP untuk memastikan mereka warga Boyolali.
Ternyata benar, mereka adalah warga Boyolali. Mereka berkilah terpaksa pulang kampung karena di perantauan sudah tidak bekerja. Jika tidak pulang, mereka tidak mengaku tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari- hari.
Akhirnya, ke-15 pemudik itupun dibawa ke RSD COVID – 19 di rusunawa Kel. Kemiri, Kec. Mojosongo. Sesuai aturan, mereka harus menjalani karantina selama 14 hari guna memastikan tidak terkena COVID -19.
Kaur Bin Ops (KBO) Lantas Polres Boyolali, Iptu Yosra Meidicta Mandung menjelaskan, penyekatan dimaksudkan sekitar 10 kendaraan berasal dari luar daerah Boyolali.
“Yang bermaksud mudik keluar kota, langsung diminta kembali. Hal itu bertujuan mencegah COVID – 19 di daerah yang dituju,” jelasnya.
Masih menurutnya, kegiatan penyekatan akan terus dilakukan guna memantau masyarakat yang nekat mudik. Bahkan, sebelumnya, petugas juga melakukan kegiatan penyekatan di 3 ruas jalan. Yaitu, pertigaan Bangak, Kec. Banyudono, perbatasan Semarang dan Boyolali di Kec. Ampel serta exit tol Boyolali. (Mul/Red).












Komentar