METROPOS.ID, BLORA – Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa untuk warga miskin yang terdampak Corona atau COVID -19 menjadi kabar gembira bagi masyarakat. Sebaliknya jika bantuan itu tidak tepat sasaran, justru menjadi pemicu permasalahan.
Sebanyak 271 desa se-Kab. Blora, kuota BLT yang jumlahnya 16.827 Kartu Keluarga (KK) tidak terserap. Sebab, masing – masing mengajukan di bawah kuota maksimal.
“Memang melalui kami proses pencairannya, tapi untuk jumlah kuota BLT yang diajukan itu usulan dari pihak pemerintah desa sendiri,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Hariyanto saat ditemui wartawan pekan ini.
Hariyanto menjelaskan, anggaran untuk 271 desa se-Kab. Blora sebenarnya cukup besar, yaitu Rp 81.172.945.650 (Rp 81 miliar lebih). Diperuntukkan untuk kuota BLT dengan jumlah 45.124 KK. Namun, yang mendapatkan bantuan itu hanya 28.297 KK.
Dia menyampaikan, tidak terserapnya kuota BLT Dana Desa secara maksimal lantaran minimnya pengajuan. Apabila yang diajukan sesuai kuota pembiayaan dana desa, tentu semuanya terserap.
“Itu prosesnya melalui musyawarah desa (Musdes). Data yang diajukan itu tepat sasaran atau pas tidaknya, saya tidak ngecek di desa-desa,” katanya.
Sementara itu, ormas Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) dalam audiensi bersama PMD Blora menyebut ada indikasi bantuan tidak tepat sasaran.
“Warga miskin yang berhak mendapatkan bantuan Rp 600 ribu selama 3 bulan tidak dimaksimalkan, ini adalah tindak kejahatan desa yang disengaja,” kata Seno Margo Utomo, anggota GERAM.
Seno meminta kepada Dinas PMD Blora agar peka melihat kondisi di lapangan. Dan mendesak, perlu sesekali untuk menyidak ke desa-desa. Seperti yang terjadi di Ds. Plosorejo, Kec. Banjarejo. Di desa itu kuota BLT dari dana desa 136 KK, namun yang disalurkan hanya 44 KK.
“Kemarin bahasan itu kita singgung dan sampaikan ke Kades Plosorejo dan dia tidak mau komen menjelaskan alasannya,” katanya.
“Sementa, Camat Todanan malah bilang ke saya, warga di Todanan yang mendapatkan cuma sedikit. Katanya sih warganya kaya-kaya,” imbuh Seno.
Terkait hal itu, Hariyanto berjanji akan menindak lanjuti aduan yang disampaikan, serta alasan-alasan desa mengapa pengajuan kuota BLT Dana Desa malah tidak di maksimalkan.
Hariyanto menyebut, ada benarnya dalam penyaluran BLT Dana Desa ini banyak yang tidak tepat sasaran. Bahkan, menurutnya, besar kemungkinan di lapangan terjadi nepotisme.
Dalam kesempatan itu Dinas PMD Blora juga menjelaskan mengenai tahapan pencairan BLT Dana Desa yang ada di 271 Desa se-Kab. Blora dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID -19.
Pemkab Blora menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 (sebagai pengganti Permendes Nomor 11 Tahun 2019) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yakni untuk Padat Karya Tunai Desa, kemudian Pencegahan dan Penanganan COVID -19, dan BLT Dana Desa.
Peruntukkan BLT Dana Desa juga dijelaskan, masyarakat miskin diluar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari Kementerian Sosial yang telah menerima PKH dan BPNT tidak boleh mendapatkan. Bantuan itu diberikan selama 3 bulan yang dihitung sejak bulan April, Mei, Juni 2020 sebesar Rp 600 ribu setiap bulannya.
Dijelaskan, penyaluran BLT non tunai melalui virtual account oleh Bank Jateng, BPR BKK dan BPR Blora. Tahap pertama telah dilaksanakan 15 Mei lalu di 6 Kecamatan (Jepon, Jiken, Sambong, Cepu, Kradenan dan Todanan). Di 6 Kecamatan ini ada 91 Desa yang terdiri dari 9.263 KK penerima BLT Dana Desa.
Tahapan kedua, dilaksanakan 18 Mei 2020 di 6 Kecamatan yakni Blora Kota, Bogorejo, Tunjungan, Ngawen, Randublatung dan Banjarejo. Ada 108 desa yang terdiri dari 12.990 KK penerima BLT Dana Desa.
Sisanya masih ada 4 Kecamatan (Jati, Kunduran, Kedungtuban dan Japah) dicairkan pada tahap ketiga disalurkan pada tanggal 19 Mei 2020. (Sam/Red).












Komentar