METROPOS.ID, BOYOLALI – Sat Reskrim Polres Boyolali gelar Prarekonstruksi pengeroyokan di Star Fashion, yang berlokasi di jalan Ir. Soekarno Boyolali. Hal itu untuk mengungkap kasus pengeroyokan terhadap sejumlah karyawan pusat perbelanjaan yang dilakukan oleh belasan orang saat malam lebaran lalu.
Kanit Pidana Umum, Iptu Wikan S.K yang memimpin prarekonstruksi melibatkan belasan saksi dalam kasus tersebut. Termasuk Kuasa Hukum Star Fashion, Nanto Riyadi juga ikut menyaksikan jalannya rekonstruksi dari awal hingga akhir.
Menurut Wikan kami sengaja menggelar prarekonstruksi ini, karena keterangan para saksi tak sinkron.
“keterangan saksi satu dengan saksi lainnya terputus, sehingga menyulitkan penyidik dalam menangani kasus ini,” kata Wikan, Selasa (2/6/2020).
Wikan menyebut awalnya ada 12 orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sejumlah karyawan Star Fashion ini. Namun setelah didalami lagi hanya ada 3 pelaku. Ketiga pelaku itu berinisial RZ, OK dan HIL.
“Nah dengan prarekonstruksi ini kami ingin mengetahui keterlibatan saksi lain yang mengakibatkan 3 orang karyawan Star Fashion mengalami luka-luka,” katanya.
Menurut Wikan, kasus Pengeroyokan yang mengakibatkan karyawan Star Fashion berinisial GL dan RS ini bermula dari keributan didepan toko, pada Minggu dini hari. Salah satu karyawan toko itu lalu melerai beberapa orang yang terlibat cekcok tersebut.
Namun bukanya berhenti, mereka malah terlibat perkelahian hingga akhirnya masa semakin banyak.
“masa dari luar kemudian masuk kedalam toko dan terjadilah pengeroyokan,” ujar Wikan.
Sementara itu kuasa Hukum Star Fashion, Nanto Riyadi mengatakan kasus yang melibatkan kliennya itu murni pengeroyokan. Atas perbuatannya, para pelaku bisa dijerat denga pasal 170 KUHP.
“Rekaman CCTV sudah jelas ada pengeroyokan, melakukan perusakan pagar dan ada korban yang terluka parah juga,” kata pengacara muda dari Kab. Klaten ini.
Diapun berharap, dengan prarekonstruksi ini kasus penganiayaan semakin jelas dan terang. Sehingga tindak pidana tersebut bisa diproses sesuai hukum yang berlaku. (Mul/Red).









Komentar