METROPOS.ID, SUKOHARJO – Seorang pemuda berinisial GAP alias Eblonk (21) yang kesehariannya bekerja sebagai pegawai rumah makan di daerah Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo tak berkutik saat ketahuan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Ia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Sukoharjo di kamar kosnya nomor 204 di Dk. Sumbulan, Makamhaji, Kartasura. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 0,47 gram didalam kamarnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2020) mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka.
“Informasi yang kami dapat, kamar kos tersangka sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba,” terang Kapolres.
Dari penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, ternyata memang benar jika GAP sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dikamarnya.
“Tersangka langsung kami amankan pada Kamis (4/6/2020) lalu, beserta sejumlah barang bukti yang didapat dari hasil penggledahan di kamar kos tersebut,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang disita, 1 buah plastik klip tembus pandang berisi sabu yang disimpan didalam topi warna hitam, 1 buah plastik klip tembus pandang berisi sabu yang disimpan dalam bola lampu warna hijau putih, dan 1 buah hape milik tersangka.
“Berdasarkan fakta laporan, keterangan saksi dan barang bukti, GAP dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun. Dan soal kasus narkoba ini, sudah menjadi komitmen kami untuk memberantas peredarannya. Karena peredarannya banyak menyasar generasi muda,” pungkasnya. (Naura/Red)












Komentar