oleh

Dugaan Pemerasan Oleh Bos Putraagung Motor Dilimpahkan ke Polres Blora

-Blora, News-45 views

METROPOS.ID, BLORA – Kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan dealer motor  PT Putragung Berkat Indah atau Putragung Motor Cepu, Henoch Hendra Jaya Wibowo terhadap mantan karyawannya bernama Yenis Samilah (33) warga RT 3/3, Kel. Ngroto, Kec. Cepu, sekarang ini dilimpahkan ke Polres Blora.

Sebelumnya, laporan  tersebut dilayangkan pada hari Minggu (2/8/2020), ke Polsek Cepu oleh Yenis melalui Lembaga Bantuan  Hukum “Central Keadilan” dengan kuasa hukum Eko Siswanto. Dalam kasus tersebut sudah ada 2 orang yang diperiksa.

“Pengaduan penanganannya dilimpah ke Polres mas. Hari ini,” ujar Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana melalui  Kanit Reskrim Ipda  Wismo, Jumat (14/8/2020).

Pimpinan dealer motor PT Putragung Berkat Indah atau Putragung Motor Cepu, Henoch Hendra Jaya Wibowo, menyampaikan, bahwa saat ini permasalahan hukum antara mantan karyawannya yang bernama Yenis Samilah, sedang dalam penanganan (proses hukum) di Polres Blora.

“Sehubungan dengan laporan tersebut perusahaan telah menyerahkan bukti – bukti kepada pihak yang berwajib,” ujarnya melalui pesan Whatsapp yang dikirim oleh HRD PT Putragung Berkat Indah, Sindu Mulyono.

Disampaikan, bahwa tidak benar pimpinan PT Putragung Berkat Indah melakukan pemerasan dan pengancaman kepada mantan karyawannya yg bernama Yenis Samilah. Justru, kata dia, pimpinan perusahaan dengan pertimbangan kemanusiaan, awalnya masih memberikan kesempatan kepada mantan karyawan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

“Tetapi malah niat baik dari pimpinan Perusahaan ini disalahgunakan,” tegasnya.

Akibatnya, pimpinan perusahaan akhirnya melaporkan mantan karyawannya tersebut ke Polres Blora.

Dia menduga, penggelapan uang perusahaan oleh mantan karyawan ini diduga pelakunya tidak hanya 1 orang saja.

“Namun biarkan pihak yang berwajib menyelidikinya,” ungkapnya.

Sindu Mulyono menambahkan, terkait temuan kejanggalan oleh perusahaan, terjadi pada tahun 2019. Saat dilakukan audit internal.

“Lalu ditarik kebelakang tahun 2016 – 2019. Ternyata ada juga kejangalan,” ujarnya.

Kenapa baru diketemukannya baru tahun 2019? ” Ya itu sudah dijelaskan di BAP Polres mas bagian auditnya. Karena ada kejanggalan-kejanggalan,” kata dia.

Disinggung selama laporan dari tahun 2014 – 2019 Putragung kecolongan, Sehingga luput dari koreksi perusahaan?

“Biarlah yang jawab bagian audit mas sudah masuk materi pemeriksaan kemarin di Polres,” pungkasnya.

Terpisah, Kuasa hukum pelapor, Eko Siswanto, justru merasa senang dengan dilimpahkannya kasus tersebut.

“Akan lebih mudah koordinasinya. Mempermudah pembuktian mana yang salah dan mana yang benar,” tegasnya. (Sam/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed