METROPOS.ID, SUKOHARJO – Dua akun media sosial, pengguna jejaring facebook (FB) dan pengguna aplikasi Whatsapp dilaporkan Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo, Etik Suryani – Agus Santosa (EA) ke Polres Sukoharjo, Jum’at (18/9/2020).
Masing – masing akun tersebut, dilaporkan dalam kasus yang berdiri sendiri- sendiri, atau tidak saling terkait namun memiliki substansi sama tentang dugaan ujaran kebencian.
“Ada dua akun yang kami laporkan. Suka tidak suka, salah atau benar, ada atau tidak unsurnya (pidana), kami ingin memberikan pembelajaran politik. Bahwa, kebebasan dalam bermedsos itu ada batasannya,” kata Ketua Tim Pemenangan EA, Wawan Pribadi.
Wawan yang juga Ketua DPRD Kab. Sukoharjo mengatakan, dalam sebuah kompetisi seperti Pilkada, tidak ada larangan bagi pendukung untuk mengkampanyekan calon yang didukungnya sepanjang tidak mengganggu privasi pihak lain.
“Dalam bermedsos ada batasan yang telah diatur melalui UU ITE,” ujar Wawan didampingi kuasa hukum Tim Pemenangan EA, Nursito.
Akun FB dengan nama pengguna Mujianto Gado diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui unggahan sebuah foto bapaslon Etik – Agus yang sengaja diedit ulang dengan tambahan kata – kata tak sopan.
Sedangkan kasus kedua adalah dugaan ujaran kebencian melalui unggahan sebuah video di aplikasi Whatsapp atas nama inisial M. Ia diketahui merupakan warga Dk. Pangin, Kel. Joho, Sukoharjo Kota.
Dalam video itu, M mengungkap kekesalannya dengan kata umpatan berbahasa jawa “ndlogok”. Bahkan ia juga mengaku sebagai kader PDIP yang mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) yang ditanda tangani Ketum DPP PDIP.
“Kami merasa tidak nyaman dengan ujaran kebencian yang diunggah dua akun tersebut sehingga kami laporkan ke Polisi,” ujar Wawan.
Ditambahkan, Nursito selaku kuasa hukum bahwa komentar dalam akun FB Mujianto Gado jelas ada niat dan secara terang mengandung unsur merendahkan martabat Cabup dan Cawabup Kab. Sukoharjo yang diusung PDIP.
“Tim pemenangan EA merasa tidak nyaman karena komentar tersebut juga mendapat tanggapan oleh banyak pengguna FB lainnya,” paparnya.
Kemudian terkait kata “dlogok” dalam ungahan video, dapat didefinisikan sebagai kata umpatan atau makian untuk mengungkapkan kekesalan, amarah atau emosi kepada seseorang dalam hal ini pucuk pimpinan PDIP.
“Video ujaran kebencian itu juga bertujuan untuk memecah belah masyarakat untuk membenci calon yang diusung oleh PDIP. Maka kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar mendapat kepastian hukum,” tutupnya. (Naura/Red).












Komentar