oleh

Awas! Kampanye Langgar Aturan Protokol Kesehatan Dapat Dibubarkan

METROPOS.ID, SUKOHARJO – Selain sanksi administratif, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat membubarkan kegiatan kampanye paslon peserta Pilkada 2020 yang terbukti melanggar aturan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID -19.

Disampaikan Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto usai rapat pokja penanganan protokol kesehatan bersama perwakilan tim pemenangan paslon dan instansi terkait lainnya, bahwa pembubaran dilakukan jika peringatan tertulis tidak diindahkan.

“Jadi dalam menjalankan aturan PKPU ini, semua harus memiliki persepsi yang sama, baik itu penyelenggara maupun peserta. Ketika nanti melanggar aturan dan itu harus dibubarkan, maka harus legowo dan siap,” tegas Bambang, Selasa (29/9/2020).

Ia berharap kepada masing – masing tim pemenangan paslon menjadi garda terdepan pencegahan terjadinya pelanggaran selama masa kampanye. Meski begitu, sebelum peringatan tertulis dan tindakan pembubaran, terlebih dulu akan dilakukan pendekatan persuasif.

“Satu jam setelah peringatan tertulis itu tidak dilaksanakan, otomatis kampanye paslon yang tidak mematuhi protokol kesehatan tersebut akan dibubarkan. Form peringatan tertulis sudah kami siapkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI. Penyampaiannya mirip seperti surat tilang,” sebutnya.

Seluruh petugas pengawas mulai dari tingkat desa hingga Panwascam akan dibekali form surat peringatan saat menjalankan tugasnya dilapangan. Mereka diberi kewenangan untuk memperingatkan kampanye paslon yang melanggar protokol kesehatan.

“Jadi ini merupakan peraturan terbaru yang diatur dalam PKPU terkait pelaksanaan Pilkada di masa pandemi COVID -19,” pungkas Bambang. (Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed