oleh

Cegah COVID -19, Forkompincam Argomulyo Gelar Rakor Terkait Hiburan

Saat rakor terkait pencegahan COVID -19

METROPOS.ID, SALATIGA – Bertempat di ruang pertemuan Kec. Argomulyo berlangsung Rapat Koordinasi Operasional Penyelenggaraan Hajatan dan Pertunjukan Hiburan dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID -19 pada Adaptasi Kebiasaan Baru Masyarakat Produktif dan Aman COVID -19 di Kota Salatiga, Kamis (12/11/2020).

Nampak hadir Camat Argomulyo Agus Dwi Budiono S.Sos, Danramil 16 Tingkir Kapten M Kurdi S.E, Kapolsek Argomulyo Iptu Asikin, Kepala KUA Kec.Argomulyo M Syukri S.Ag, Lurah se Kec. Argomulyo, Kepala Puskesmas Tegalrejo dan Kepala Puskesmas Cebongan.

Rapat dibuka oleh Camat Argomulyo, adapun yang mendasari kegiatan tersebut dengan adanya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 01.07/MENKES/382/2020 tentang Prokes (Protokol Kesehatan) Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) dan Peraturan Wali Kota Salatiga nomor 17 Tahun 2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang penerapan Prokes pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) di kota Salatiga.

Dalam agenda rapat tersebut yang sifatnya lebih kepada koordinasi dengan semua pihak yang terlihat langsung ataupun tidak langsung terutama dalam penyelenggaraan hajatan dan hiburan di masa pendemi tetap harus memenuhi ketentuan dan kriteria yang ada, yang nantinya akan diputuskan dalam rapat ini.

“Tetap mengaris bawahi proses perijinan tersebut tentunya Kepolisian belum dapat memberikan ijin dalam bentuk apapun sebagaimana instruksi Kapolri sebagai pimpinan tertinggi namun dengan melihat adanya Permen RI dan di tegaskan dengan Perwali yang telah sedikit melonggarkan terselenggaranya kegiatan”, ungkap Kapolsek.

Ijin nantinya bukan terkesan rumit namun lebih untuk memastikan agar setiap elemen dapat bekerja secara maksimal sebagaimana bidang tugasnya mulai dari waktu penyelenggaraan, jumlah pengunjung ataupun tamu yang hadir, lama acara dengan pembagian pola paruh waktu termasuk juga melibatkan dinas kesehatan saat pelaksanaan kegiatan tersebut terlepas dari Prokes itu sendiri.

Setelah keputusan ini final mulai dari pengajuan acara hajatan ataupun hiburan dengan berbatas waktu yaitu 30 hari sebelum acara di gelar sudah harus melaporkan guna mempermudah pendataan termasuk pengawasan nanti di lapangan karena hingga saat ini kasus COVID -19 di Salatiga masih mengalami peningkatan.

Dan secara umum akan disosialisasikan baik melaluiKecamatan, Kelurahan, KUA, Puskesmas, Gugus Tugas maupun Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang langsung terjun ke masyarakat dengan menyentuh langsung setiap tokoh masyarakat, agama ataupun RT dan RW.

Terpisah Kapolres Salatiga yang ditemui menjelaskan bahwa terkait dengan penyelenggaraan pesta hajatan maupun kegiatan hiburan agar senentiasa berpedoman pada anjuran pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID -19,

“Patuhi Prokes yang telah ditentukan sehingga tidak menyebabkan kluster baru penyebaran COVID -19, bantu pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID -19, jelas Kapolres. (Nang/Hms/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed