Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat melakukan koordinasi bersama jajarannya terkait kebebasan Abu Bakar Ba’asyir
METROPOS.ID, SEMARANG – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengimbau para pengikut Abu Bakar Ba’asyir agar jangan sampai ada pengamanan dan pengawalan yang menimbulkan kerumunan yang melanggar Prokes.
Himbauan ini di lakukan menyusul akan di bebaskannya Abu Bakar Ba’asyir terpidana kasus terorisme dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kab. Bogor, Jumat (8/1/2021) nanti,
sebab masa pidananya selama 15 tahun telah usai.
“Bila ada kerumunan saat penjemputan segera bubarkan, berikan himbauan kepada pengikutnya agar tidak melakukan penjemputan,” tegas Kapolda.
Kata Kapolda, jajaranya akan membuat pos gugus tugas yang berisi anggota TNI, Polri, Satpol PP sehingga apabila ada kegiatan kerumunan dapat segera diambil tindakan dan bubarkan.
Saat kedatangann Abu Bakar Ba’asyir, Polda Jateng tidak akan melakukan pengamanan dengan mengerahkan anggota Polri yang berlebihan, namun tetap mengatur arus lalu lintas.
“Tidak ada pengamanan khusus terhadap bebasnya Abu Bakar Ba’asyir, namun kami mengingatkan pada para penjemput harus patuhi Prokes. Tim Gugus COVID akan bertindak tegas,” tutup Kapolda.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba’asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit.
Seperti diketahui, Ba’asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 lalu. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Ba’asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. (Awg/Hms Polda Jtg/Red).
Komentar