Wakapolres Temanggung Kompol Harry Sutadi saat menunjukan barang bukti dalam kasus penipuan
METROPOS.ID, TEMANGGUNG – Berpura – pura mentransfer uang menggunakan slip palsu, SUWADI Alias AMBON Bin SUTRISNO (41) warga Dsn. Padang, RT 15/RW 02, Kel. Padang, Kec. Trucuk Kab. Bojonegoro harus berurusan dengan Polisi. Hal itu terungkap saat ungkap kasus di Mapolres Temanggung, Kamis (28/1/2021).
Pada kesempatan itu Wakapolres Temanggung Kompol Harry Sutadi mengatakan bahwa pihaknya telah mengungkap aksi penipuan jual beli online.
“Korban adalah Suharti warga Dsn. Sewatu, Ds. Campursari, Kec. Bulu, Kab. Temanggung, yang tertipu untuk membeli kelapa sebanyak 13.500 buah dengan harga total Rp 44 juta melalui salah satu akun medsos (media sosial) facebook,” katanya.
Berawal, terang Harry, korban berkenalan dengan pelaku melalui medsos yang berujung pada transaksi melalui WhatsApp. Kala itu pelaku mengaku bekerja mengolah kebun kelapa milik bosnya di Kalimantan dan dapat melayani penjualan kelapa.
“Jadi Modus operandinya, pelaku berpura-pura mentransfer uang ke korban menggunakan slip palsu bahwa uang sudah di transfer ke korban, setelah di cek ternyata uang yang di transfer oleh terlapor tidak ada alias fiktif belaka,” terangnya.
Lebih lanjut Harry menceritakan, bahwa pelaku mengirim gambar truk berisi kelapa yang diambil dari google, ini dilakukan untuk meyakinkan korban bahwa kelapanya siap dikirim.
“Namun itu hanya akal – akalan pelaku saja guna mengelabui korban,” lanjutnya.
Sehingga atas kasus ini korban yang sempat membayar sebagian nominal pesanannya mengalami kerugian Rp 31,2 juta. Untuk itu pelaku di jerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 (empat) tahun penjara. (Awg/Sai/Red).












Komentar