oleh

Waduch! Belanja Pakai Upal Gadis Cantik Asal Sumberrejo Di Tangkap Polisi

Pelaku saat di keler petugas

METROPOS.ID, DEMAK – Jajaran unit Satreskrim Polsek Guntur terpaksa mengamankan Gyt (34) warga Desa Sumberejo, Kec. Mranggen, karena di duga mengedarkan upal (uang palsu) di pasar Guntur pada hari Rabu (7/4/2021) kemarin.

Hal ini di ungkapkan Wakapolres Demak Kompol Johan Valentino bersama Kabag Ops Kompol Sonhaji dan Kasat Reskrim AKP Agil Widiyas Sampurna saat rilis pers di Pendapa Parama Satwika Polres Demak, Senin (12/4/2021).

Johan menceritakan berawal pelaku dengan mengendarai SPM Honda Beat bernopol H 4269 BGE menuju pasar Guntur untuk berbelanja dan tiba di lokasi sekitar pukul 07.30 WIB.

“Pelaku melancarkan aksinya pertama belanja di lapak milik Munawaroh (41) dengan membeli seikat kacang panjang seharga Rp 4 ribu, lalu ke lapak milik Mustaqimah (52) untuk membeli kelapa muda seharga Rp. 6 ribu. Kepada kedua pedagang pelaku menyerahkan uang masing-masing lembaran Rp 100 ribu yang di duga palsu,” ungkap Johan.

Pelaku kata Johan, menerima pengembalian uang dari kedua pedagang sebesar Rp 190 ribu, lalu dengan uang tersebut pelaku membeli cabe merah keriting 1/4 kilogram seharga Rp 10 ribu. Namun belum sempat perempuan cantik itu meninggalkan pasar, warga pasar sudah menangkap dan menyerahkannya ke Polsek Guntur dengan tudingan membelanjakan upal.

“Polsek Guntur mengembangkan kasus dugaan peredaran upal itu, usai Koordinasi dengan Satreskrim Polres Demak. Dan di depan petugas, pelaku berkilah 2 lembar upal pecahan Rp 100 ribu itu dari hasil jualan kosmetik secara online,” kata Johan.

“Saya COD-an dengan pembeli kosmetik yang saya jual online, sehari sebelum belanja. Ya hanya 2 lembar itu, dan saya baru tahu itu upal saat dibawa ke Polsek Guntur,” ujar pelaku.

Masih menurut Johan, apa pun keterangan pelaku dan kesaksian para pedagang, akan digunakan untuk pendalaman kasus dugaan peredaran upal.

“Di lihat dari kondisi kertasnya yang kasar dan warna merahnya yang tidak cerah, uang yang di belanjakan pelaku terlihat secara fisik adalah upal,” terang Johan.

Akibat perbuatannya, pelaku di jerat pasal 36 (2) Jo pasal 26 (3) UU RI Nomor 7/2011 tentang mata uang. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 50 miliar. (@di/@wg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed