Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba saat menunjukkan barang bukti
METROPOS.ID, MAGELANG – Berdasarkan informasi adanya penjualan bahan peledak (obat mercon) tanpa ijin, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 pelaku. Hal ini di ungkapkan Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba saat Konferensi pers, Senin (19/4/2021).
“Kami telah menangkap 1 pelaku dengan barang bukti 8 Kg bahan pembuat mercon berupa Patassium di depan Ruko Metro Square Mertoyudan, Kab. Magelang pada Kamis (15/04/2021) sekira pukul 21.30 WIB, setelah dilakukan pengembangan kami berhasil menangkap 2 pelaku lain dengan barang bukti lebih dari 300 Kg,” ungkap Kapolres.
“Ini merupakan penangkapan yang sangat besar dan sangat membahayakan apabila disalahgunakan oleh masyarakat,” jelas Ronald.
Adapun ketiga pelaku yakni IS (19), Pelajar, warga Dusun Sanggrahan, RT 02/RW 12, Desa. Bumirejo, Kec. Mungkid, MS (47), Pedagang, warga Dusun Macanan, RT 10/RW 05 Desa Banyusari, Kec. Tegalrejo, dan SJ (44), warga Dusun Tumbu, RT 05/RW 01 Desa Purwodadi, Kec Tegalrejo.
“SJ sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2018 tapi yang bersangkutan melakukan perbuatanya lagi,” kata Ronald.
Para pelaku menggunakan modus operandi dengan Meracik bahan- bahan brom belerang dan potasium menjadi obat mercon siap pakai, yang dijual online melalui Facebook maupun offline diwilayah Magelang. Ketiga pelaku diancam dengan Pasal 1 ayat (1) UU No 12/DRT/tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Untuk itu Polres Magelang menghimbau pada masyarakat agar tak menyalakan Petasan dan Bahan peledak lainnya karena mengganggu ketertiban umum. Disamping itu menyalakan petasan/ mercon sangat mengganggu kekhusyukan dalam beribadah di bulan Suci Ramadhan, serta merupakan perbuatan yang tidak bermanfaat.
Petasan/Mercon sendiri termasuk bahan peledak yang dapat menimbulkan kerugian moril maupun materiil, membuat, menyimpan, mengedarkan dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana yang dapat diancam dengan ancaman hukuman mati.
“Mari kita menjaga kekhusukan bulan Ramadhan agar masayarakat bisa menjalankan ibadah bulan suci ini secara aman, nyaman dan terhindar dari hal-hal yang berbahaya,” pintanya.











Komentar