oleh

Curi Uang di Dalam Jok Motor,Warga Mlilir Gubug Ditangkap Polisi

Metropos.id,Grobogan – Warji Bin Muksin (64) warga Desa Mlilir RT 04/06, Kecamatan Gubug pelaku pencurian di tempat pencucian motor di Desa Saban RT 09/02 Kecamatan Gubug akhirnya di tangkap Sat Reskrim Polres Grobogan, sedangkan 1 orang pelaku lagi yakni Sanuar Alias Bontos (54) warga Pedurungan, Semarang kini tengah dalam pengejaran petugas.

Penangkapan pelaku itu di lakukan setelah petugas menerima laporan dari korban yakni Hadi Sutejo Bin Mulyono (43) warga Desa Tungu RT 03/01 Kecamatan Godong yang merasa kehilangan SPM jenis Honda Beat bernopol K- 6403 -AF dan uang sebesar Rp 49 juta yang di taruh di dalam jok SPM.

Berawal korban saat itu hendak pulang ke rumah namun terlebih dahulu ingin mencucikan SPM di Desa Saban Kecamatan Gubug, ternyata korban harus antri, karena terlalu capek korban tertidur di kursi antrian pencucian SPM dengan jarak kurang lebih 2 meter dari SPM.

Selang dua jam korban bangun, SPM nya sudah tidak ada di tempat sehingga korban menanyakan keberadaan SPMnya kepada pemilik cucian motor tapi di jawab tidak tahu.

Sekira pukul 17.15 WIB korban mencari pelaku untuk di ajak mencari SPMnya yang hilang tapi tidak ketemu, tapi sekira pukul 20.30 WIB korban di beritahu oleh seseorang melalui ponsel kalau SPMnya di depan warung dekat pintu air di Desa Mlilir Kecamatan Gubug, akhirnya korban mendapati SPM, tapi alangkah terkejutnya korban saat membuka jok SPMnya, karena uang yang di simpan di dalam jok SPM sudah hilang, sehingga korban melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

Kapolres Grobogan AKBP Choiron Al Atiq membenarkan kejadian tersebut dan 1 dari 2 pelaku pencurian sudah di tangkap.

“Dari pengakuan pelaku uang tersebut di bagi dua yakni Warji mendapat Rp 26 juta dan Sanuar Alias Bontos menerima Rp 23 juta,” terangnya, Kamis (11/4/2019).

Choiron menambahkan bahwa dari kejadian tersebut selain pelaku pihaknya juga mengamankan dua SPM sebagai barang bukti.

“Pelaku di kenai pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Awg).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed