Metropos.id,Grobogan – Suroso alias Upil bin Nyamin (43) warga Kampung Purwosari IV RT 05/03 Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Semarang dan Tedi Durant (32), warga, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi, terpaksa di amankan oleh Sat Narkoba Polres Grobogan karena diindikasikan sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu.
Salah seorang pelaku yakni Suroso diamankan lebih dulu saat berada di depan bengkel di Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, sekitar pukul 00.30 WIB, dari tangan pelaku didapati 3 paket sabu-sabu dalam plastik klip kecil yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Usai di periksa, pelaku mengaku kalau baru saja menjual barang haram tersebut ke Tedi.Berbekal keterangan pelaku ,petugas akhirnya mengejar Tedi dan berhasil menangkapnya saat melintas di depan SPBU Ayodya, Kelurahan Kuripan. Dari tangan Tedi,petugas menemukan satu paket sabu-sabu dalam plastik kecil yang disembunyikan dalam bungkus rokok juga.
Kapolres Grobogan AKBP Choiron Al Atiq membenarkan penangkapan tersebut, selain dua pelaku, pihaknya juga mengamankan barang buktinya sabu – sabu seberat 7, 98 gram.
“Sabu – sabu yang kita amankan sebanyak 6,94 gram dari tangan Suroso dan 1,04 gram dari Tedi,” terangnya kepada metropos.id, Kamis (11/4/2019).
Lebih lanjut Choiron mengungkapkan kalau salah satu pelaku yakni Suroso mendapatkan barang tersebut dari LP Kedungpane Semarang.
“Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Jateng dan BNN,” pungkasnya. (Awg).












Komentar