oleh

Terjaring Ops Yustisi PPKM Darurat, 32 Pedagang Kuliner Dapat Pembinaan

Jajaran 3 pilar (Satpol PP, TNI, dan Polri) Kec. Kartasura memberi pembinaan kepada pedagang kuliner malam wilayah Kartasura yang melanggar PPKM Darurat (foto Naura)

Metropos.id, Sukoharjo – Tim Satgas C -19 Kec. Kartasura, Sukoharjo memberi pembinaan terhadap 32 pedagang kuliner malam yang terjaring operasi yustisi di wilayah. Para pedagang kedapatan melanggar ketentuan Instruksi Bupati Sukoharjo tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sesuai ketentuan, jam buka tempat makan/minum diatur maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Namun saat petugas gabungan melakukan operasi penertiban, para pedagang masih buka melayani pengunjung diluar jam yang telah ditetapkan.

Atas pelanggaran tersebut, petugas langsung menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing – masing pedagang untuk selanjutnya baru dapat diambil setelah mendapat pembinaan di Kantor Kec. Kartasura.

“Kalau nanti malam setelah jam 20.00 WIB masih buka, maka kami akan mengambil tindakan lebih tegas lagi,” kata Kasi Trantib Satpol PP Kec. Kartasura, Yanu Joko Asmono kepada para pedagang, Jum’at (9/7/2021).

Menurutnya, untuk kali ini pihaknya hanya memberi pembinaan. Namun apabila masih membandel berdagang melewati batas jam yang telah ditentukan maka akan dilakukan tindakan hukum, berupa sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku dalam PPKM Darurat.

“Peringatan ini sebenarnya untuk kita semua. Saat ini pemerintah sedang berupaya keras menurunkan angka penularan C -19. Makanya kami mohon kerjasamanya,” ujar Yanu.

Diketahui, 32 pedagang pelanggar PPKM Darurat yang diamankan KTP-nya tersebut, masing -masing terjaring operasi yustisi gabungan pada, Rabu (7/9/2021) sebanyak 21 pedagang, dan sisanya terjaring, Kamis (8/9/2021) sebanyak 11 pedagang.

Sementara, dari Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo yang ikut memberi pembinaan diwakili Wakapolsek Iptu Gatot Gondo Hartanto, meminta kepada para pedagang agar mematuhi poin -poin yang tercantum dalam Instruksi Bupati tentang PPKM Darurat yang sebelumnya sudah disosialisasikan.

“Tindakan tegas akan dilakukan ketika himbauan, peringatan tidak ditanggapi. Jadi dalam penertiban ini, kami tidak pandang bulu. Petugas yang dilapangan juga sama. Kami juga terancam sanksi jika ketahuan makan di warung, baik siang apalagi malam,” pungkas Gatot. (Naura/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed