oleh

Peduli Dampak PPKM Darurat, Satlantas Polres Sukoharjo Beri Dispensasi Perpanjangan SIM

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan bersama Kasatlantas AKP Heldan Pramoda Wardhana melakukan pengecekan dan pengawasan di Kantor Pelayanan Satpas Satlantas Polres Sukoharjo (Foto Istimewa)

Metropos.id, Sukoharjo – Polres Sukoharjo melalui Satlantas memberikan dispensasi waktu perpanjangan SIM yang kadaluarsa atau habis masa berlakunya ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021.

Hal itu disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan usai melakukan pengecekan dan pengawasan di Kantor Pelayanan Satpas Satlantas Polres Sukoharjo, Senin (12/7/2021).

“Program dispensasi perpanjangan SIM ini guna mendukung program pemerintah selama pelaksanaan PPKM Darurat C -19 berlangsung,” kata Kapolres didampingi Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana.

Menurut Kapolres program dispensasi perpanjangan SIM ini sesuai Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor : 1345/VI/YAN.1.1/2021 tertanggal 30 Juni 2021, tentang Dispensasi SIM selama Masa PPKM Darurat.

“Dengan kelonggaran ini, diharapkan masyarakat untuk tidak khawatir mengenai masa berlaku SIM yang dimilikinya, terutama saat PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli mendatang,” ujarnya.

Dijelaskan, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3-20 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan biasa.

“Namun bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan pada tanggal tenggang waktu tersebut, maka nanti harus mengikuti prosedur sesuai penerbitan SIM baru,” jelasnya.

Ditambahkan, maksud dilaksanakannya program dispensasi merupakan bentuk toleransi jajaran kepolisian dalam penyelenggaraan pelayanan publik pelayanan satpas Satlantas Polres Sukoharjo.

“Jadi mohon diingat, ini hanya berlaku saat PPKM Darurat saja,” tandas Kapolres. (Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed