Petugas saat menunjukkan barang bukti (Foto Kermit)
Metropos.id, Pekalongan – Kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kelurahan Jenggot, Kec. Pekalongan Selatan, sempat menggemparkan warga. Pasalnya, M-R alias A (41) yang merupakan pelaku, adalah ayah kandung korban yang masih berusia 14 tahun, sebut saja mawar.
Kapolresta Pekalongan, AKBP M. Irwan Susanto didampingi Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada kemaluannya kepada ibunya. Setelah dilakukan visum, benar saja korban mengalami luka iritasi berat, akibat dugaan perkosaan. Ibu korban kemudian melaporkan mantan suaminya, yang merupakan ayah kandung korban itu ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Pekalongan yang dibantu unit 1 dan tim Buser, segera mengamankan pelaku.
“Pelaku diamankan saat bersembunyi di salah satu kamar rumahnya. Bahkan saat hendak ditangkap, pelaku sempat mengelabuhi petugas dengan berpura-pura linglung,” ungkap Kapolresta, Kamis (2/9/2021).
Dihadapan penyidik, tersangka yang bekerja sebagai kuli batik tersebut akhirnya mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku telah menyetubuhi anaknya hingga 14 kali selama 2 pekan atau selama korban menginap dirumah pelaku pada bulan Juni lalu. Ketika itu, istri kedua dari pelaku tengah pulang kampung.
“Tersangka mengakui tergoda dengan kemolekan anaknya yang beranjak remaja tersebut. Pasalnya, mereka sudah berpisah sejak korban berusia 3 tahun. Melihat situasi rumah dalam keadaan aman, tersangka kemudian memaksa korban melayani nafsu bejadnya,” terang Kapolresta.
Ditambahakan oleh Kapolresta, bahkan, untuk memuluskan aksinya, tersangka mengancam korban yang sudah berpisah dengannya sejak balita itu, untuk tidak akan menjadi wali nikah nya, jika korban menikah nanti. Selain itu, tersangka juga menjanjikan akan membelikan telepon genggam untuk korban, jika korban tutup mulut.
“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni undang-undang perlindungan anak dan pasal 289 KUHP tentang persetubuhan anak dibawah umur, serta pasal 64 KUHP terhadap pelaku yang masih keluarga dekat dengan korban, dengan acaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolresta. (Mit/Red)










Komentar