Barang bukti yang di amankan Satresnarkoba Polres Pasbar (Foto Burhan)
Metropos.id, Pasbar – Kembali jajaran Satresnarkoba Polres Pasbar (Pasaman Barat) menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu yakni Hermanto Alias Anto (39) warga Jorong Pada Nagari Tiku Selatan, Kec. Tanjung Mutiara, Kab. Agam, sekira pukul 16.15 WIB, Sabtu (25/9/2021).
Berawal informasi dari masyarakat bahwa di sebuah bengkel di Jorong Sariak Nagari Koto Brau, Kec. Luhak Nan Duo, Kab. Pasaman Barat ada seseorang yang diduga sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya pada hari Sabtu (25/9/2021) sekira pukul 16.00 Wib Kapolsek Pasaman beserta Kanit Reskrim dan anggota menuju lokasi dan langsung mengamankan seorang laki-laki dan dari saku celana laki-laki tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket dan dari dalam kamarnya ditemukan barang bukti lainnya, kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Pasaman guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pada kesempatan itu Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto, SH menyampaikan bahw barang bukti yang di amankan berupa 2 paket sedang narkotika jenis sabu, 2 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirek, 1 buah jarum, 1 buah potongan pipet, 1 buah bong, 4 buah manchis, 9 buah pipet, 1 buah cattonbud, 2 buah gunting, 1 buah kotak Nivea dan 1 buah pipet plastik.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan dan pasal yang di sangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat(1) UU RI No 35 ttg Narkotika,” terangnya. (Bur/Red)








Komentar