Sungai Tukabol yang akan di normalisasi (Foto Ninik)
Lebih lanjut Sunardi mengatakan untuk normalisasi sungai sekitar panjang 40 M yang dekat masjid Baitul Ubbad, terkendala tidak bisa full operasional oleh alat berat excavator atau backhoe.
“Membuat kami mengambil tanah lambiran sungai dan bebatuan, 1 truk saya kirim ke area pemakaman Si Butun dan 3 truk untuk warga penerima program RTLH 2021,” lanjutnya.
“Bahkan dalam kebijakan yang kami ambil, bekas galian sungai berupa tanah atau pun bebatuan, tidak kita jual. Semuanya dikerjakan dan dimanfaatkan secara mandiri atau swadaya,” ujarnya.
Program normalisasi ini, kata Sunardi tidak masuk dalam RAPDes atau Rencana Anggaran Pembangunan Desa, semua secara swadaya dan swakelola dan juga dalam hal pemanfaatan tanah sendimen sungai.
“Pekerjaan normalisasi ini non anggaran, untuk pengairan sawah, pemanfaatan tanah dan bebatuan sungai, untuk program RTLH atau Rumah Tidak Layak Huni serta mengatasi banjir musiman di desa kami,” katanya.
Dalam normalisasi sungai ini kami sudah meminta ijin juga kepada BBWS atau Balai Besar Wilayah Sungai dan penjelasan dari kami ini sebagai informasi untuk memenuhi Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik, agar warga masyarakat Desa Rau khususnya dan di wilayah Kab. Jepara pada umumnya agar mengetahui program inisiatif yang dilakukan oleh Petinggi Desa Rau. (Nik/Red).
Komentar