oleh

Polres Magelang Berhasil Amankan 3 Orang Pelaku Curas

Para pelaku Curas saat di periksa petugas (Foto Bid Hms Polda Jateng)

Metropos.id, Magelang – Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin, dalam keterangan Persnya, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 3 pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan).

“Ketiga pelaku Curas yakni YNS, AV dan seorang pelaku masih berusia 17 tahun, yang merupakan warga kota Magelang,” ungkap Kasatreskrim, Kamis (14/10/2021).

Menurut Kasatreskrim, kejadian itu bermula saat korban yang masih pelajar itu datang bersama 2 orang temannya untuk nongkrong di samping lapangan Kujon, Kec. Borobudur, Kab. Magelang, pada hari Minggu (29/8/2021) lalu. Tiba – tiba korban didatangi 3 orang pelaku dengan menggunakan kendaraan Matic langsung memukul korban dan mengambil kunci kendaraan korban serta merampas handphone korban.

“Saat itu, korban lari menghindar. Namun, saat korban kembali, kendaraannya sudah tidak ada, dibawa oleh para pelaku,” jelas Kasatreskrim.

Mendapat laporan itu, kata Kasatreskrim, Tim Resmob Polres Magelang langsung bergerak melakukan penyelidikkan dan dapat di identifikasi para pelaku serta mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merek, Vivo 12S, Satu unit kendaraan motor Yamaha Jupiter dan satu unit kendaraan yang digunakan sebagai sarana pelaku.

“Para pelaku kita kenai pasal 365 KUHP ayat 2, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” katanya.

Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang juga menghimbau ke masyarakat Magelang, agar berhati-hati saat keluar rumah. Saat ini masih pandemi, sehingga tidak terlalu penting untuk keluar rumah, usahakan untuk tidak keluar.

“Kepada para orang tua dan guru, agar dapat membina dan menjaga anak – anak untuk mengindari hal – hal negatif hingga melakukan tindak kejahatan,” pintanya. (@wg/s@i/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed