oleh

WNA Turki Diduga Dalangi Skimming ATM di Jateng, Bobol Hingga Ratusan Juta

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal (Foto Bid Hms Polda Jateng)

Metropos id, Semarang – Identitas seorang WNA asal Turki yang menjadi terduga dalang sindikat pencurian dengan modus “skimming” kartu ATM yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah, berhasil di ungkap Polda Jateng.

“WNA tersebut berinisial DK (46), saat ini sudah ditahan Lapas Krobokan, Bali,” ungkap Kapolda Jateng melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Jumat (22/10/2021).

Iqbal juga menjelaskan, DK merupakan residivis atas sejumlah kasus skimming mesin ATM di beberapa tempat sebelum akhirnya ditangkap Polda Bali.

“DK pernah ditangkap, saat akan memasang alat skimming berupa Deep Skimming di mesin ATM Bank Mandiri di Bali sekitar Juli 2020,” jelas Iqbal.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jateng menggelar press conference terkait keberhasilan Ditkrimsus Polda setempat mengungkap kasus skimming yang membobol rekening 35 nasabah BRI, Selasa (19/10/2021) pagi.

Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi yang memimpin langsung press conference mengatakan, 2 pelaku berinisial AS (38) dan AIS (46), warga Kota Malang, Jawa Timur memiliki peran sebagai pemilik rekening penampung uang hasil curian melalui skimming tersebut.

Menurut Kapolda, pengungkapan tindak pidana tersebut bermula ketika Bank BRI menerima laporan dari 35 nasabah yang uang di rekeningnya berkurang.

Para nasabah tersebut, kata dia, diketahui pernah melakukan transaksi di sebuah mesin ATM di wilayah Slawi, Kab. Tegal.

“Dari penelusuran rekaman CCTV di mesin ATM yang dimaksud diketahui ada pemasangan alat skimming oleh 2 orang yang tidak diketahui identitasnya,” kata Kapolda.

Kapolda menjelaskan, berdasar hasil penelusuran diketahui aliran uang kepada kedua tersangka yang diketahui telah membuka rekening BRI yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan. Total kerugian 35 nasabah yang dibobol rekeningnya tersebut mencapai Rp 202 juta.

“Kerugian 35 nasabah tersebut sudah diganti oleh BRI, sehingga kerugian yang dialami BRI mencapai Rp 202 juta,” pungkasnya.

Adapun

kedua tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. (@wg/WHU/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed