oleh

Polda Jateng Jaring 325 Tersangka dan Barang Bukti Senilai 8 M Dalam OSJC

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat introgasi kepada salah satu pelaku kejahatan (Foto Bid Hms Polda Jateng)

Metropos.id, Semarang – Konferensi pers terkait hasil OSJC (Operasi Sikat Jaran Candi) Tahun 2021, di pimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi. Operasi yang dimotori Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Jateng itu, berlangsung selama 20 hari sejak tanggal 11-31 Oktober 2021.

Dalam kegiatan yang juga digelar serentak di jajaran eks Polwil se Jateng itu, Kapolda didampingi Waka Polda, Brigjen Pol Abioso Seno Aji, Karo Ops Polda Jateng, Dirreskrimum Polda Jateng, dan Kabid Humas Polda Jateng. Sedangkan Kapolres jajaran mengikuti kegiatan secara daring.

Dalam kegiatan konferensi pers yang digelar spektakuler itu, ratusan tersangka berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti mulai beberapa unit sepeda motor hingga mobil mewah serta alat bukti kejahatan.

Dalam kegiatan itu juga dilaksanakan penyerahan barang bukti seperti sepeda motor dan mobil kepada para pemilik yang sah.

Kapolda mengatakan bahwa OSJC 2021 yang digelar selama 20 hari yang mentargetkan pelanggar pasal 362, 363, 365 dan 480 KUHP. Selama kurun operasi dilaksanakan mendapatkan hasil sebanyak 325 orang tersangka, yang terdiri dari 318 orang (Laki-laki), 6 Orang (Perempuan) dan1 Orang (Anak).

Dalam OSJC 2021, terdapat ungkap kasus unik, dimana ada pasangan suami istri yang ditangkap Satgas Polres Pati dan Bapak anak yang ditangkap Satgas Polda Jateng.

“OSJC 2021 berhasil mengungkap 110 TO (tercapai 100%) dan berhasil mengungkap perkara non-TO sebanyak 162 perkara (melebihi dari target yang telah ditentukan yakni 150%),” ungkap Kapolda

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni SPM R2 sebanyak 287 unit berbagai merk dan jenis, R4 sebanyak 14 unit berbagai merk dan jenis termasuk 2 mobil mewah, R6 sebanyak 3 unit truk box, Laptop sebanyak 21 unit, Handphone sebanyak 99 unit berbagai merk, Perhiasan emas 763 gram.

“OSJC menggunakan anggaran DIPA sebesar Rp 2.890.000.000. Adapun barang bukti yang diamankan jika dikonversi ke rupiah, diperoleh nilai sekitar Rp 8.050.000.000. Artinya itulah nilai barang-barang korban yang dapat yang diselamatkan dalam OSJC 2021,” imbuhnya.

Mengakhiri gelaran konferensi pers, Kapolda sempat berdialog dengan para tersangka yang rata-rata mengungkapkan penyesalan mereka karena telah melanggar hukum.

Lebih lanjut Kapolda secara simbolis mengembalikan barang bukti hasil kejahatan kepada pemilik yang sah.

Pengembalian barang kepada pemiliknya ini sontak mengundang rasa syukur dan ucapan terima kasih mereka pada Polri.Salah satu korban tindak pidana pencurian, Feri H warga Sukoharjo yang mobil Jeep Rubicon miliknya berhasil ditemukan Polda Jateng mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kapolda Jateng khususnya Ditreskrimum Polda Jateng yang berhasil mengungkap kasus pencurian mobilnya dalam kurun waktu singkat. Ia mengaku jika dikonversikan saat ini nilai mobil mencapai Rp 700 juta hingga Rp 800 Juta.

“Terima kasih Kapolda Jateng dan Dirreskrimum Polda Jateng dalam waktu 5 hari mobil saya dapat ditemukan bahkan proses pengembaliannya juga cukup cepat dan tidak dipungut biaya sepeser pun,” tuturnya. (@wg/s@i/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed