oleh

Memiliki Puluhan Pil Psikotropika, Seorang WNA Di Amankan Polres Magelang

Kapolres Magelang AKBP Muchamad Sajarod Zakun saat menunjukkan barang bukti (Foto Bid Hms Polda Jateng)

Metropos id, Magelang – Seorang laki-laki berkewarganegaraan asing yang berdomisili di Kec. Candimulyo, Magelang, di amankan Polres Magelang karena di duga menyalahgunakan psikotropika, Rabu (1/12/2021).

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya sebuah paket yang mencurigakan dengan tujuan pengiriman untuk RWSS pada Jumat (26/11/2021), petugas langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap RWSS di kediamanya di Dusun Sidomulyo, Kec. Candimulyo, Magelang.

Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sajarod Zakun menerangkan dari hasil penggeledahan anggotanya menemukan sebuah paket berisi 9 lembar/strip Mersi Valdimex, 5 Diazepam 5 Mg yang setiap lembar/strip berisi 10 (butir sehingga jumlah total 90 butir, 4 lembar/strip Riklona 2 Clonazepam 2 Mg berisi 10 butir sehingga total jumlahnya 40 butir.

“Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan barang-barang tersebut secara online, kami masih dalami juga,” terangnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku mengidap penyakit depresi, insomnia dan paranoid sehingga nekad membeli psikotropika tersebut secara online. Selain itu pelaku juga mengaku tidak mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia dan membeli psikotropika tanpa resep dokter atau izin pihak yang berwenang.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta,” tutup Kapolres. (@wg/s@i/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed