Barang bukti yang di amankan petugas (Foto s@i)
Metropos.id, Kudus – Dua warga Kudus saat menggunakan narkotika jenis sabu, ditangkap Polda Jateng ketika di area makam Mbah Kramat, Prambatan Lor Kaliwungu, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial GB warga Prambatan Lor, Kaliwungu dan RP warga Desa Klumpit, Gebog.
Berdasarkan laporan masyarakat, kata Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, bahwa di lingkungan tersebut ada transaksi narkotika.
“Di lapangan ternyata benar ada 2 orang, kemudian tim melakukan penggeledahan badan,” katanya.
Dari hasil penggeledahan itu 2 pelaku terbukti membawa narkotika jenis sabu dan perlengkapannya. Dua paket sabu itu diitaruh dalam plastik klip di dalam bungkus rokok.
“Dua paket narkoba jenis sabu berat 12,5 gram,” terangnya.
“Menurut keterangan terlapor barang itu didapatkan dari Jepara. Dari sini kami masih telusuri dan dalami lebih lanjut,” imbuhnya.
Terpisah Kades Prambatan Lor Teguh Budi Handoyo menyebut salah satu yang tertangkap memang warga Prambatan Lor. Semula warga Pati dan menikah dengan warga Prambatan Lor.
“Itu residivis. Sudah 2 kali ini ketangkap,” jelasnya.
Dia menyebut hal seperti itupun menurutnya kerap terjadi. Tak hanya sekali ini. Berlokasi di tempat yang sama, karena lokasi tersebut
sepi.
“Kerapkali juga dibuat nongkrong anak punk. Biasanya mereka datang malam. Sehingga kami dari warga tak tau,” pungkasnya. (@wg/s@i/red).










Komentar