Kejari Jepara Ayu Agung, S.H. S.Sos. M.H. M.Si (Han) saat melakukan restorasi justice. (foto Ninik)
Metropos.id, Jepara – Untuk Kedua Kalinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara dibawah kendali Ayu Agung, S.H. S.Sos. M.H. M.Si (Han) telah berhasil mendamaikan perkara dalam kasus ringan, yang pertama yakni kasus perkara penganiayaan dengan terdakwa Novi Minggar dan korbannya Suwarti keduanya diketahui sama-sama warga kab. Jepara.
“Yang kedua ini Penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) adalah kasus Penipuan atau penggelapan. Perkara ini tidak sampai dibawa ke tingkat persidangan,” ujar Kajari Jepara Ayu Agung di dampingi Kasi Intel Roni Indra, kepada media ini, Selasa (15/2/2022).
Kajari menyampaikan upaya perdamaian antara ke duanya yang difasilitasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara berdasarkan prinsip restorative justice dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan keluarga korban, Kades Bawu, pengacara kedua belah pihak, serta penyidik perkara.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan cepat. Mereka bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan bukan pembalasan,” ujar Ayu Agung.
Menurut Alumni Universitas Pertahanan penyelesaian perkara tersebut didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Perja diundangkan tanggal 22 Juli 2021.
“Dengan adanya peraturan itu, diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (tipiring) tanpa ke meja hijau,” ungkapnya.
Adapun Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap tersangka Ahmad Pujianto diserahkan Kajari Jepara Ayu Agung di Aula Kejari Jepara pada 15 Februari 2022 yang telah disetujui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Tertanggal 14 Februari 2022. Nomor. R-051/M.3/Eoh.2/02/2022.
Kejari mengupayakan restorative justice karena berbagai pertimbangan.
Di antaranya karena kedua belah pihak antara pelapor Ali Subkhan dan terlapor Ahmad Pujianto sepakat berdamai. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lain adalah pelaku belum pernah melakukan kejahatan.
“Tersangka pertama kali melakukan tindak pidana, tuntutan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun,” terangnya.
Hal itu kata Ayu, setelah dilakukan ekspose perkara di Jampidum, dan upaya perdamaian itu pun disetujui oleh Kejati dan Jampidum.
Ayu berharap perkara-perkara ringan dan yang memenuhi persyaratan bisa diupayakan untuk diterapkan melalui restorative justice.
Menurutnya, memang perkara tertentu yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan tidak perlu sampai ke meja hijau atau ke penjara. Karena penjara sendiri saat ini sudah over kapasitas.
“Semestinya ada pidana lain yang lebih pantas untuk dilakukan pemidanaan dan tidak dipenjara,” jelasnya.
Karena itu Kejari Jepara siap memfasilitasi dan memediasi agar tidak sampai ke meja persidangan. (Ninik/Red).








Komentar