Pengamat Sospol Heru Cipto Nugroho (foto Istimewa)
Metropos.id, Solo – Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan aturan mewajibkan keikutsertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat berbagai urusan administrasi, mulai jual beli tanah, rumah, SIM, SKCK, hingga pendaftaran haji dan umroh.
Sebagian masyarakat mengaku keberatan dan meminta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional yang diteken Presiden itu dibatalkan.
Pengamat sosial politik (Sospol), Heru Cipto Nugroho atau Heru CN mengatakan terbitnya aturan itu justru semakin menambah rumit dan panjang rantai birokrasi yang harus dihadapi masyarakat.
“Aturan ini jelas makin memperberat beban masyarakat. Apalagi ditengah situasi pandemi seperti ini, tidak semua masyarakat terutama golongan ekonomi kecil mampu membayar iuran BPJS Kesehatan,” kata Heru CN melalui sambungan telepon, Senin (21/2/2022).
Ia mempertanyakan korelasi keikutsertaan BPJS dengan sejumlah kepentingan administrasi pribadi masyarakat, semisal soal jual beli tanah dan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Hubungannya apa BPJS kesehatan sebagai syarat untuk transaksi jual beli tanah. Kemudian soal KUR, itu kan hak setiap warga negara untuk mendapatkannya yang telah diatur Undang Undang. Ini kan jadi aneh dan makin ruwet,” ujar pria asal Klaten Jateng ini.
Ia menilai terbitnya Inpres tersebut membuktikan bahwa negara terlalu memaksakan warganya menjadi peserta BPJS. Sementara dalam hal pelayanan, masih banyak ditemukan kekurangan.
“Ini namanya hantam kromo tanpa melihat status ekonomi rakyat. Bagi orang berduit yang sudah ikut asuransi kesehatan swasta, ini kan juga jadi persoalan tersendiri. Jadinya malah bayar dobel. Saya berharap Inpres ini dibatalkan saja, karena bikin rakyat makin sengsara,” tandasnya. (Naura/Red)
Komentar