Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat introgasi pelaku Curas (Foto s@i)
Metropos.id, Demak – MR (37) warga Kab. Kudus dan AS (15) pelajar warga Kab. Jepara, di amankan Satreskrim Polres Demak di duga melakukan penggelapan sepeda motor dan handphone. Hal ini di sampaikan Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers, Jum’at (4/3/2022).
“Adapun TKPnya di depan Masjid Baitul Mutaqin, Desa Sarirejo, Kec. Guntur, Kab. Demak,” terangnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan kejadian bermula, pada hari Kamis (10/2/2022) saat korban Tamimul Huda (14) pelajar warga Desa Donorejo, Kec. Karangtengah sedang berteduh di emperan toko bertemu dengan pelaku.
Kemudian pelaku dan korban berkenalan hingga bertukar nomor HP. Setelah itu, pelaku menjanjikan akan memberi kaos secara gratis kepada korban.
“Setelah saling kenal, kemudian pada Minggu (13/2/2022) pelaku mengajak korban untuk bertemu untuk memberi kaos yang di janjikan. Setelah itu kedua pelaku mengajak korban muter-muter hingga berhenti di Masjid Baitul Mutaqin,” jelas Kapolres.
Tersangka AS kata Kapolres, kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli minuman. Setelah itu tersangka MR meminjam HP korban dan membawanya pergi dengan dalih meminta hotspot untuk menghubungi tersangka AS.
“Setelah di tunggu hampir 1 jam para pelaku tidak kunjung datang. Atas kejadian itu, korban bersama ayahnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Demak untuk di tindak lanjuti,” katanya.
Budi menambahkan, dari hasil penyidikan petugas berhasil mengembangkan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Kec. Gajah dengan pelaku yang sama.
Modus operandi tersangka berpura-pura membeli celana jeans yang di tawarkan korban Ahmad Irfan (15) warga Desa/Kec. Dempet, kemudian tersangka mengajak korban ketemuan di Desa Wilalung, Kec Gajah pada Senin (7/2/2022).
“Berdasarkan penyidikan, para tersangka sebelumnya melakukan kejahatan Curas dengan cara pura-pura membeli dagangan korbannya. Setelah ketemuan, tersangka kemudian mengancam korban dengan celurit lalu membawa kabur motor dan HP milik korban,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka di jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara dan Pasal 378 jo 372 tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan hukuman 4 Tahun penjara. (@wg/s@i/Red).
Komentar